(RIAUMANDIRI.co) California - Baru-baru ini, perusahaan forensik digital asal Rusia, Elcomsoft, berhasil mengungkap sebuah temuan anyar mengenai iPhone. Apple, selaku pembesut iPhone, ternyata menyimpan seluruh riwayat panggilan yang dilakukan oleh penggunanya.
Menurut Elcomsoft, kemampuan ini berjalan secara otomatis dan terhubung dengan fitur iCloud. Daftar riwayat yang disimpan mencakup waktu panggilan, durasi panggilan, termasuk seluruh nomor telepon. Panggilan tak terjawab juga masuk dalam daftar yang disimpan.
Sebenarnya, penyimpanan riwayat panggilan merupakan hal lumrah untuk membuat cadangan data. Namun, dalam kasus ini, rekaman komunikasi berupa riwayat panggilan pengguna ternyata dikirimkan secara konsisten ke server Apple tanpa pemberitahuan yang detail.
Menurut CEO Elcomsoft, Vladimir Katalov meskipun fitur backup dimatikan, riwayat panggilan akan tetap dikirimkan ke iCloud. Ia menambahkan, proses sinkronisasi riwayat panggilan ternyata dilakukan secara real-time, meskipun terkadang dilakukan dalam durasi tertentu.
"Tak ada yang dapat dilakukan untuk mematikan fitur ini, kecuali menonaktifkan iCloud Drive sepenuhnya. Namun, apabila hal itu dilakukan, aplikasi lain yang juga terhubung dengan iCloud juga berhenti berfungsi," tutur Katalov seperti dikutip dari laman Forbes, Jumat (18/11/2016).
Tak hanya panggilan biasa, seluruh panggilan FaceTime yang terhubung dengan iCloud juga ikut disimpan. Apple sendiri menyebut perekaman riwayat panggilan ini dilakukan untuk membantu pengguna yang sewaktu-waktu ingin mengaksesnya dari beberapa perangkat.
Perusahaan tersebut juga memastikan data tersebut sudah dienkripsi dengan password pengguna. Akses untuk iCloud juga memerlukan kata kunci dan akun Apple. Untuk itu, pengguna diminta selalu memakai password yang sulit atau two-factor authentication.
Di sisi lain, menurut Katalov, fungsi ini dapat membantu pihak penegak hukum yang ingin menemukan data di iPhone, terutama untuk kasus tertentu. Hanya, Apple memang belum mengatur informasi apa saja yang mungkin dapat dibagi ketika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.(lpt/ivn)