PEKANBARU (HR)-Denda keterlambatan mengurus perpanjangan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, atau akte masih saja menjadi keluhkan masyarakat. Salah satu laporan dari warga, diketahui bernama Nely, warga Jalan Swakarya Panam, menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Sesuai informasi yang dihimpun, warga ini mengaku dipungut Rp1 juta oleh oknum saat pengurusan KTP dan akte lahir di UPTD Disdukcapil Tampan.
Menanggapi ini, Ketua Fraksi PKB, DPRD Pekanbaru, Zaidir Albaiza, mengutarakan kekesalannya atas pelayanan buruk yang terjadi itu. Ia meminta kepada pihak terkait menelusuri oknum yang melakukan pungli tersebut.
"Ini perlu disikapi pemerintah jika muncul laporan seperti ini. Sebab, jika tidak direspon siapa oknum petugas tersebut, dikawatirkan akan berdampak dan berpengaruh ke depannya. Terutama bagi calo siluman, yang masih bergentayanga," ujarnya.
Ia berharap Kepala Bagian di instansi terkait agar menelusurinya dengan serius. Dikatakannya, Kepala Disdukcapil selaku instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap karyawannya.
"Selain evaluasi oknum tersebut, jika terbukti perlu diberikan sanksi. Buat aturan tegas terhadap anggotanya yang nekad bermain pungli. Jika perlu tindak tegas, mutasi dan penundaan pangkat beberapa periode. Tujuannya agar tidak terjadi lagi ke depannya," kata Zaidir.
Selain itu kata Zaidir, sesuai laporan yang diterima, nilai denda yang dikenakan tidak logis, sehingga masyarakat menolaknya.
Kepala UPTD Tampan, Icul, saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui oknum yang melakukan pungli dengan denda di luar kewajaran tersebut. Menurut dia, sanksi denda keterlambatan pengurusan KTP dan KK tersebut memang telah diberlakukan dan ada aturannya.
Ia berjanji akan melaporkan langsung kepada atasannya jika oknum tersebut terbukti dan diketahui siapa pelakukanya.
"Saat ini kita belum tahu siapa pelakunya, jika kedapatan dan terbukti, maka kita akan laporkan langsung pada atasan dan kebijakan atasanlah nanti sanksi yang bersangkutan mau dikemanakan," singkatnya (ben)