JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun saat ini ia kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Saksi Laporan itu disampaikan salah satu peserta Aksi Bela Islam 411, Herdiansyah. Ia datang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Kamis (17/11) sore kemarin. Laporan itu terkait keterangan Ahok di laman berita online Internasional terkait aksi damai 4 November lalu.
Herdiansyah tiba di Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikatan di Jalan Merdeka Timur, didampingi pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman.
"Hari ini Kamis 17 November 2016 kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp500.000," ungkap Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah di Gedung Mina Bahari II.
Habiburokhman mengatakan pernyataan tersebut didapatkan dari laman berita mobile.abc.net.au. Dalam berita tersebut, Habiburokhman menyebut Ahok telah memfitnah peserta aksi 4 November mendapat bayaran Rp500 ribu.
"Pernyataan yang diduga fitnah tersebut kami dapatkan dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesian police say yang di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung," ujar Habiburokhman.
"Ahok yang secara garis besar mengatakan " It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs"," lanjut politisi Gerindra itu sambil memeperlihatkan berita yang dilaporkan.
Menurut Herdiansyah, pernyataan Ahok tersebut menghina. Ia membantah menerima bayaran tersebut. Herdiansyah balik meminta Ahok membuka dan menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran itu pada saat 4 November.
"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan. Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar, saya sakit hati, difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tahu, sebutkan saja siapa," tegas Herdiansyah dengan nada tinggi.
Penelusuran detikcom, berita tersebut diposting pada Rabu, 16 November 2016 pada pukul 20.40 waktu setempat. Pernyataan tersebut tertera pada paragraf ke-12.
Pihak Ahok belum berkomentar mengenai pelaporan ini. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna memilih untuk mendalami informasi ini lebih lanjut.
"Saya cek dulu," ujar Sirra. (dtc, sis)