(RIAUMANDIRI.co) - Pada tahun 2013 silam jaringan dan server milik Adobe dibobol oleh kelompok peretas. Bahkan pembobolan tersebut sangat berdampak besar bagi Adobe, karena tak hanya informasi biasa seperti nama atau alamat rumah saja yang dicuri, namun juga data lengkap mengenai informasi kartu kredit yang tersimpan dalam server Adobe.
Hingga kini kasus tersebut nampaknya masih tetap berlanjut, dimana akhirnya Adobe harus diseret ke meja hijau atas kasus ini. Seperti yang dilansir dari Softpedia, sebanyak 15 pengadilan umum di Amerika Serikat akhirnya sepakat untuk memutuskan bahwa Adobe wajib membayar denda sebanyak 1 juta USD atau sekitar 13,5 miliar Rupiah, karena gagal melindungi para pelanggannya.
Sebagai bahan pertimbangan yang kuat, para pengadilan umum ini tidak hanya menjelaskan bahwa Adobe gagal melindungi keamanan data para pelanggannya, namun juga gagal untuk segera mendeteksi akan ancaman dan serangan pada server milik mereka.
15 pengadilan umum yang menutut Adobe antara lain berasal dari negara bagian Arkansas, Connecticut, Illinois, Indiana, Kentucky, Maryland, Massachusetts, Missouri, Minnesota, Mississippi, North Carolina, Ohio, Oregon, Pennsylvania dan Vermont.
Adobe juga dituntut untuk selalu meninjau keamanan pada server mereka, setidaknya dalam waktu dua tahun sekali. Bahkan bila perlu juga melakukan peningkatan sistem keamanan server mereka, agar kasus yang sama (pembobolan) tak terjadi lagi di lain waktu.
Pada tahun 2013 tersebut data yang dicuri oleh sekawanan peretas tersebut berhasil mencuri informasi sebanyak 1 juta data para pelanggan. Namun tak hanya itu saja, kabarnya 33 juta data password para pengguna layanan Adobe juga dibobol. (btl/ivn)*