JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Warga Amerika Serikat, Kamran Muzaffar Malik alias Philip Russel divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus sabu 97 kilogram. Ia lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Noer Ali mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait impor 97 kilogam sabu yang ada di antara 194 mesin genset dari Cina.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup," tandas Noer Ali di PN Semarang, Rabu (16/11).
Dalam perkara itu Kamran berkomunikasi dengan bos gembong narkoba Muhammad Riaz alias Mr Khan atas perintah buronan bernama Mike. Khan sendiri sudah divonis mati pada Senin (14/11) lalu.
Dari komunikasi tersebut, Kamran diminta menyetorkan uang kepada Khan sebanyak USD 1.950. Uang tersebut digunakan untuk membayar kekurangan mengurus impor 194 genset yang di dalamnya terdapat sabu.
Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda bangsa. Namun ada hal meringankan yaitu terdakwa bukan otak kejahatan melainkan orang yang disuruh.
Menanggapi hal itu, Kamran melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak sepakat dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntur umum menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa tidak sepakat dan mengajukan banding," kata kuasa hukum terdakwa, Fredi. Setelah sidang ditutup, Kamran sempat sempat menghentikan langkahnya sebentar di depan wartawan dan fotografer saat digiring menuju ruang tahanan."Kalian mendapatkan uang dengan memotret saya," kata Kamran dalam bahasa Inggris.
Untuk diketahui penyelundupan sabu sebanyak 97 Kg itu dibongkar saat penangkapan Khan di gudang CV Jeparaya, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara pada 27 Januari 2016 lalu. Selain Khan ada 7 terdakwa lainnya yang ditangkap di Jepara, Semarang, dan Jakarta. (dtc/sis)