JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, mengajak ummat Islam untuk mengawal proses hukumnya.
"Ummat Islam baik yang demo maupun yang tak berdemo, akan terus mengawal kasus ini," ujar Din, Rabu (16/11). Din Syamsuddin mensyukuri kasus Ahok tidak sampai merembet ke hal yang lebih sensitif.
"Alhamdulillah, kasus ini tak merembet ke perpecahan antaragama, atau antaretnis. Kasus ini tetap jadi kasus individu yang memang merembet ke hal agama, hal yang sensitif," tambahnya.
Menurutnya, aksi demo damai yang dilakukan gabungan ormas Islam pada 4 November lalu, sebenarnya memiliki tujuan mulia, yaitu mengawal negara agar tidak dirusak oleh orang yang intoleransi antar umat beragam. Tuntutan mereka saat itu hanya satu, yaitu menuntut penegakan hukum kepada Ahok.
"Reaksi damai pada 4 November lalu, bertujuan mengawal NKRI jangan sampai dirusak oleh orang intoleran. Maka reaksi Umat Islam tidak bertujuan kejahatan yang merugikan NKRI. Yang dituntut itu kan penegakan hukum," kata Din.
Umat Islam, kata Din, memiliki jasa besar pada bangsa Indonesia. Sehingga umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga bangsa Indonesia. Karenanya, dirinya merasa wajar bila umat Islam merasa tersinggung bila urusan agama diusik. Din berharap persoalan kasus Ahok bisa segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.
"Kami menuntut keadilan, cepat, transparan. Kami akan mengawal sampai akhir. Jangan main-main dengan persoalan ini. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu. Jadi jangan ada yang memanfaatkan situasi ini," tambahnya.
Imbauan serupa juga dilontarkan Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid. Dalam hal ini, pihaknya MUI meminta umat Islam fokus saja mengawal proses hukum kasus Ahok.
"Perjuangan harus dialihkan dari jalanan ke persidangan, dari lapangan hijau ke meja hijau," ucap Zainut yang mengapresiasi Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
MUI meminta agar semua pihak bisa menerima hal itu. "Proses hukum masalah ini masih cukup panjang sehingga dibutuhkan kesabaran, kekuatan dan kesungguhan. Sehingga keputusan hakim di pengadilan nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Sementara itu MS Kaban dari perwakilan KAHMI, mengatakan bahwa pihaknya setuju dengan penetapan tersangka kepada Ahok. Mantan Menteri Kehutanan RI tersebut juga akan mengawal proses hukum kasus Ahok.
"Pada prinsipnya, kami sepakat dengan apa yang dinyatakan hari ini. Proses penegakan hukum akan kami kawal sampai proses akhir pengadilan. Agar bisa membangun Indonesia yang kuat dalam penegakan hukum," ujarnya.
Resmi Tersangka Sebelumnya, perihal penetapan Ahok sebagai tersangka, diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto. Dikatakan, keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, Selasa kemarin.
Ari Dono mengungkapkan, dalam gelar perkara tersebut, terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan. "Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," kata Ari Dono.
Dengan ditetapnya Ahok sebagai tersangka, pihak Bareskrim segera menerbitkan surat penyidikan dan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Bareskrim melakukan pencegahan Ahok berpergian ke luar negeri.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. "Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. Bukan atas perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh pada tim penyelidik untuk bekerja secara profesional. Saya menghormati keputusan ini dan mendorong proses hukum dilakukan secepat-cepatnya," kata Tito. Sejauh ini, Polri masih menetapkan pencelakan terhadap Ahok, belum sampai pada langakh penahanan.
"Kalau dipaksakan untuk ditahan, kita bekerja berdasarkan proses hukum yang ada. Tersangka juga punya hak praduga tak bersalah. Jika ada pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan dan lain-lain, saya mengajak masyarakat untuk berfikir secara logis," terangnya.
Diapresiasi Terkait keputusan itu, banyak pihak memberikan apresiasi ke Polri. Salah satunya disampaikan Ketua DPR RI, Ade Komarudin. "Saya sampaikan apresiasi kepada kepolisian telah bekerja secara profesional," kata Akom, sapaan akrabnya.
Dia meminta kelanjutkan proses kasus Ahok tetap independen, tanpa tekanan dari siapa pun. Karena kata Akom,hukum hanya boleh dikendalikan oleh sistem hukum itu sendiri.
"Sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa proses hukum harus independen dan tanpa tekanan siapapun, baik dari eksekutif, legislatif, dan termasuk masyarakat," kata politisi Partai Golkar ini.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Dia mengapresiasi aparat kepolisian yang telah bekerja secara professional. "Sekarang kita tunggu proses hukum selanjutnya di kejaksaan dan pengadilan,” kata Zulkifli. Zulkifli meminta masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, kedamaian, dan ketentraman masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR (membidangi agama) Sodik Mudjahid meminta Ahok mematuhi proses hukum. Dia mengingatkan Ahok tak melakukan manuver yang dapat memancing kemarahan masyarakat.
"Jalanilah proses hukum sesuai hak dan kewenangan sebagai tersangka dengan tidak membuat manuver-manuver yang bisa memancing kemarahan lagi. Patuhilah dan tempuhlah sesuai dengan proses dan prosedur hukum. Saya kira semua pihak juga begitu, ke Ahok begitu, ke pihak pedemo juga begitu," ingatnya.
Pernyataan Sikap Dari Riau, penetapan Ahok sebagai tersangka juga mendapat respon dari MUI Riau. Dalam rilisnya, Muhammad Sahal selaku Sekretaris Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Riau mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah ormas Islam di Bumi Lancang Kuning.
Di antaranya, Muhamadiyah Riau, ICMI Riau, KAHMI Riau, HTI Riau, FPI Riau, IKADI Riau, Badko HMI Riau - Kepulauan Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, Pimpinan Pondok Pesantren, dan lain-lain.
Pertemuan itu menghasilkan tiga pernyataan sikap. Yakni mendukung penetapan BTP alias Ahok sebagai tersangka penista Alquran dan penghina ulama, selanjutnya terus mengawal proses ini, hingga Ahok menjadi terdakwa, kemudian terpidana. Ketiga meminta kepada umat Islam untuk tetap merapatkan barisan, terus melakukan konsolidasi dan sama-sama mengawal proses peradilan.
Siap Ikuti Proses Sementara itu, Ahok yang dikonfirmasi terkait keputusan tersebut, mengatakan menerima keputusan itu. "Saya terima dan ikuti proses hukumnya karena saya percaya ini contoh yang baik untuk demokrasi," ujarnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengucapkan terima kasih, karena sejauh ini dukungan terhadap dirinya terus mengalir. "Terima kasih untuk semua dukungan yang mengalir," kata Ahok lewat akun Twitter-nya @basuki_btp.
Dia menyemangati para pendukungnya untuk tidak berkecil hati meski dirinya ditetapkan jadi tersangka. "Untuk semua pendukung #BasukiDjarot kita tetap semangat dan terus berjuang. Perjuangan masih panjang dan harapan itu masih ada," tulis Ahok.
Sementara itu, tim Ahok mengaku tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Sekretaris tim pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily menyebut ada dua alasan tim Ahok tak mengajukan praperadilan.
Pertama, tim Ahok melihat bahwa Kepolisian RI dalam melakukan penyelidikan hingga gelar perkara pada Selasa kemarin telah bersikap profesional dan objektif. Selain itu, tim Ahok-Djarot ingin langsung masuk ke pokok perkara yang dituduhkan yakni dugaan menistakan agama.
Menurut Ace, melalui sidang di pengadilan yang terbuka dan transparan, masyarakat akan bisa melihat langsung peristiwa yang sebenarnya terjadi saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan praperadilan juga diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus menerus. Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia menjelaskan bahwa Cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses hukum sesuai aturan.
Parpol Pengusung Sementara itu, partai politik pengusung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta, mengaku tidak mungkin menarik dukungan terhadap Ahok, meski yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani mengaku bahwa partainya tak mungkin lagi menarik dukungan kepada Ahok karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai tidak diboleh menarik dukungan setelah calon ditetapkan KPU
"Kami bukan menarik dukungan, tetapi mengevaluasi langkah partai ke depannya dengan posisi Ahok saat ini yang sudah berstatus tersangka. Jadi, tidak benar itu kalau kami menarik dukungan dari Ahok," ujarnya.
Irma menyatakan, Nasdem menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ahok kepada pengadilan. Dia mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, dia juga berharap agar tak ada pihak yang mengintervensi proses hukum Ahok.
Sedangkan Partai Golkar sudah memprediksi sebelumnya bahwa Ahok bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. "Kita sudah memprediksi. Yang penting begini, proses hukum kan dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Koordinator Bidang Polhukkam Golkar Yorrys Raweyai, di Jakarta, Rabu (16/11).
Kendati demikian, dia mengklaim bahwa status tersangka tidak akan mengurangi hak Ahok sebagai calon gubernur. "Tidak bisa digugurkan (pencalonan Ahok). Itu undang-undang," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan itu. Meski Ahok ditetapkan menjadi tersebut, namun tidak akan mengubah sama sekali sikap PDIP terhadap pencalonan Ahok. Pencalonan Ahok masih bisa terus dilanjutkan.
"Walaupun tersangka, tapi pencalonan Ahok sebagai gubernur tidak hilang. Kita akan mempelajari kasus ini dan mengumpulkan bukti yang ada," ucap Trimedya.
Trimedya mengungkapkan, sedari awal PDIP sudah siap jika Ahok menjadi tersangka. Namun dia juga mempertanyakan seperti apa unsur yang terpenuhi pada pasal penistaan agama itu. (bbs, sam, kom, dtc, ral, sis)