Yusril: KPK Sengaja Jebak Irman

Rabu, 16 November 2016 - 08:15 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mendengarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, dalam sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/11).

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum melalui eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Selasa (15/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim kuasa hukum Irman Gusman menyebutkan bahwa KPK berniat dengan sengaja menjebak Irman untuk terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Dalam perkara terdakwa yang dilakukan (KPK, red) adalah pengintaian dan penyadapan. Penyadapan dan pengintaian dilakukan sejak 24 Juni 2016. Jika pimpinan KPK beritikad baik, mereka sampaikan pada terdakwa bahwa ada penyadapaan terhadap saudari Memi dan saudara Xaveriandy Sutanto dan ada dugaan mereka memberi hadiah," kata pengacara Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Selasa (15/11).
"Masih ada waktu untuk KPK untuk melakukan pencegahan," imbuhnya.

Yusril menyatakan bahwa dalam praperadilan, penyelidik KPK menerangkan bahwa penyelidik telah tiba di rumah Irman Gusman sebelum Irman sendiri tiba dan terjadi penangkapan pada pukul 00.30 WIB dini hari.

"Ini menjelaskan bahwa KPK memiliki 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang antara Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," lanjut Yusril.

Pihak Irman Gusman menganggap KPK sengaja mengorek informasi untuk menangkap Irman melalui Xaveriandy dan Memi. Yusril juga mengatakan bahwa KPK berniat merusak nama baik DPD.

"KPK tidak melakukannya tapi justru menginterogasi ke saudara Xaveriandy Sutanto dan Memi untuk melakukan pengakuan atas perbuatan yang dilakukannya. Dia bertanya kepada saudara Xaveriandy dan Memi atas pemberian hadiah tersebut dan ini berniat merusak dan menghancurkan identitas DPD untuk kepentingan tertentu," kata Yusril.

Yusril menyebutkan KPK juga tidak memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK seperti yang diatur dalam pasal 12c UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Fakta dan itikad baik KPK jadi tidak ada karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum. Sesuai yang diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK," kata Yusril.
Atas hal tersebut, menurut Yusril, buah tangan yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat oleh Irman Gusman tidak tahu dibuat sedemikian rupa menjadi OTT oleh KPK sebagai penerimaan gratifikasi.

Selain soal jebakan KPK, Tim Irman Gusman menilai KPK tidak memenuhi kualifikasi dalam menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka kasus korupsi. Kualifikasi tersebut menyangkut uang Rp 100 juta yang disita dalam OTT tersebut.

"KPK tidak bewenang menyelidik, menyidik dan menuntut perkara terdakwa. Dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara tegas melibatkan penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," kata tim kausa hkum Irman Gusman, Rozi.

Sesuai Pasal 11 UU KPK disebutkan secara pasti menyangkut subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus memenuhi syarat. Fahmi juga menyebutkan salah satu syarat terpenuhinya perkara korupsi adalah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat.

"Ini adalah ketentuan yang pasti. Jika ketentuan ini sebagai pisau bedah, tindakan terdakwa mendapat hadiah atau janji sebagai Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka tidak terbukti," kata Fahmi.

Fahmi menegaskan bahwa kualifikasi meresahkan masyarakat tidak terbukti dalam perkara Irman Gusman. Dia menyebut masyarakat mengetahui tindakan Irman Gusman setelah adanya konferensi pers KPK dengan awak media.

"Masyarakat baru tahu terdakwa menerima hadiah atau janji sebagaimana pasal 11 setelah konferensi pers resmi KPK bahwa terdakwa diduga menerima suap. Kualifikasi meresahkan masyarakat tidak terpenuhi, masyarakat baru tahu terdakwa nenerima suap setelah diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo," tutur Fahmi.

Selain itu, Fahmi mengatakan apabila Irman terjerat perkara gratifikasi, maka yang berhak menangani perkara adalah pihak kepolisian buka KPK.

"Perbuatan terdakwa menerima hadiah atau gratifikasi tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tidak ada bukti yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jadi nyata dan pasti kualifikasi ini tidak terpenuhi dari segi formal," terang Fahmi. Usai membacakan kesimpulan eksepsi, kuasa hukum Irman Gusman, Yusril Ihza M

ahendra memohon kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan saksi ahli sebelum sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (replik). Hal itu untuk memperkuat argumentasi kuasa hukum atas dakwaan jaksa terhadap Irman Gusman.

"Sebelum penuntut umum memberi tanggapan atas eksepsi ini, kami mohon untuk kami menghadirkan ahli-ahli untuk menerangkan dan memperkuat argumentasi kami," kata Yusril.

Sebab, pihak Irman Gusman sendiri mempertanyakan kompetensi absolut dari KPK untuk untuk menyelidik, menyidik dan menuntut perkara sekaligus kompetensi absolut dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memutus dan mengadili perkara tersebut.

"Walaupun ini tidak lazim dalam hukum acara pidana kita, tidak diatur juga tidak dilarang dalam praktik hukum perdata kalau eksepsi dikemukakan menyangkut kompetensi absolut pengadilan ahli-ahli bisa didengarkan di persidangan. Mohon dipertimbangkan Yang Mulia," ujar Yusril.

Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapatnya dan menyebut putusan bersifat imperatif. Senada dengan jaksa penuntut umum, hakim menolak permintaan kuasa hukum Irman Gusman untuk menghadirkan saksi ahli.

"Kami sependapat dengan tim penuntut umum bahwa rumusan ini bersifat imperatif yang harus kita patuhi. Kita hargai. Dengan demikian kami tidak dapat mengabulkan permohonan terakhir," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamulango saat persidangan. (h/ald)

Editor:

Terkini

Terpopuler