JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi III DPR RI yang membidangi hukum sepakat untuk tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang direncanakan Selasa (15/11) ini di Mabes Polri. Padahal, Polri telah mengirimkan undangan resmi.
Komisi Gelar perkara yang akan berlangsung secara terbuka ini akan menjadi kunci kelanjutan kasus Ahok, calon petahana Gubernur DKI 2017-2022.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (14/11).
Politisi senior Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi Komisi III untuk terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Sebagai lembaga politik, kata Bambang, DPR RI dalam hal ini tak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. “Karena itu, Komisi III berpandangan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” kata Bambang.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII itu mengatakan, Komisi III DPR juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Karena itu, dia berharap Kapolri tetap lurus dalam upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka, Selasa (15/11). Namun, terbuka bukan berarti dipublikasikan di hadapan media.
Menurut Tito Karnavian gelar perkara Ahok dilakukan secara terbuka karena banyak mendapat kritik tentang rencana ekspos perkara terbuka itu karena berdasarkan peraturan yang berlaku, gelar perkara seharusnya tidak terbuka.
Tito memastikan, dalam gelar perkara diundang pihak-pihak internal maupun eksternal, salah satunya Komisi III DPR. Semua pihak terkait akan dihadirkan dan diberi kesempatan menyaksikan gelar perkara untuk menjaga integritas Polri dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Sementara itu terlapor dalam hal ini Ahok akan menghadirkan saksi ahli seorang pakar tafsir dari Mesir. "Itu kan dari pihak terlapor, pihak terlapor kan boleh. Yang terlapor ambil (saksi ahli) dari Mesir silakan," kata Jenderal Tito.
Menurut Tito, hal ini juga terjadi dalam kasus pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica yang mendatangkan saksi dari Australia. "Seperti Jessica mengambil dari Australi, silakan," kata Tito.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hasil dari gelar perkara besok akan dijadikan referensi untuk langkah selanjutnya.
"Kesimpulan nanti akan dirumuskan oleh penyidik. Ini akan dijadikan referensi untuk menyimpulkan perkara selanjutnya. Apakah akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Boy di tempat yang sama.
Sebanyak 20 saksi ahli diundang saat gelar perkara besok. Saksi ahli yang diundang, kata Boy, terdiri dari 3 bidang kompetensi ilmu. Keahlian mereka antara lain di bidang: agama, bahasa dan pidana. (h/sam)