PEKANBARU (RIAUMANDIIR.co) - Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/11).
Sama dengan sidang sebelumnya, sidang kemarin masih mendengarkan keterangan saksi untuk empat terdakwa, yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Burhanuddin (Sekdakab Bengkalis non aktif), Ribut Susanto (Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya) dan Muklis, selaku Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis. Dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan beberapa saksi, di antaranya bagian hukum Setdakab Bengkalis.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin, Joni SH, saksi bagian hukum mengatakan, bahwa ada Rapat Pansus soal BUMD tanggal 21 Mei 2011. Rapat dihadiri Ketua, wakil ketua dan anggota Pansus, dari Pemkab hadir, Kabag Keuangan, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum, sementara dari PT Bumi Laksamana Jaya hadir GM PT Bumi Laksamana Jaya dan para staf.
Rapat finalisasi ada penambahan tiga pasal, yakni soal ketentuan bagi hasil dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang disetorkan ke daerah, pasal tentang pengawasan dan maksud dan tujuan yang dipisahkan. "Ranperda Finalisasi ini sudah disita penyidik Kejaksaan Agung RI," ujar saksi.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp265.000.000.000.***