Polisi Sita 858 Botol Bir di Rambah

Kamis, 10 November 2016 - 22:51 WIB
Ilustrasi/Miras Sitaan
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co)- Pada Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) di warung tuak dan kafe yang beroperasi di Saluran Irigasi KM 6 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah pada Rabu (9/11) malam, Polsek Rambah menyita 858 botol minuman keras merk Bir Anker.
 
Selain mengamankan pemiliknya, operasi pekat yang di pimpin Kapolsek Rambah, Masjang, juga memberikan teguran kepada kepada pemilik kafe dan warung tuak agar menutup warungnya.  
            
Hal itu disampaikan Kapolres Rohul, AKBP. Yusup Rahmanto, melalui Ipda. Efendi Lupino, selaku Paur Humas Polres Rohul. Dikatakannya, operasi cipta kondisi saat itu dilakukan di wilayah hukum Polsek Rambah dengan sasaran curat, curanmor, miras, dan penyakit masyarakat, warung tuak, kafe yang ada di Saluran Irigasi KM, 6 Desa Suka Maju.
 
"Dari hasil kegiatan operasi cipta kondisi tersebut, telah dilakukan teguran terhadap pemilik warung tuak agar menutup warungnya, diantaranya warung milik LS (32), RS (30), PM (34), EF (33), AM (57). Sementara 858 miras, ditemukan di warung milik PS. Pemilik dan Barang bukti diamankan ke Polsek Rambah untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Ipda. Efendi Lupino kepada riaumandiri.co, Kamis (10/11) di kantornya.(gus)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 12 November 2016
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler