PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co)- Kamis 9 November 2016 Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, telah menerima laporan tentang perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh JI (31) salah seorang pekerja salon yang beroperasi di Desa Pematangan Berangan, Kecamatan Rambah.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Yusup Rahmanto, melalui Ipda. Efendi Lupino, selaku Paur Humas Polres Rokan Hulu. Dikatakannya, dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik itu dilakukan terduga melalui media sosial Facebook.
Kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan Fahrizal, yang menghubungi Alirman lewat telpon genggam, yang menyampaikan bahwa di akun Facebook atas nama Miswandi Mirkurosan Adefgan pada 25 Oktober 2016 membuat status tidak mengenakan.
Di akun Facebook-nya JI menulis "moga pasir p terkena bencana yang begitu dahsyat, semua munafik. Kata nya negeri seribu suluk. Sesama manusi tdk slng memaafkn, tdk slng mmbntu, menusuk dr blkng. Sapa yg berbuat kejahatan pasti kena imbas,” tulisnya.
Atas dasar informasi terebut, lanjut Paur Humas, Alirman dan Fahrizal, merasa tidak senang dan mencoba mencari tahu pemilik akun tersebut. Hasilnya, pemilik akun facebook tersebut atas nama Jefri Miswandi yang bekerja di Salon Ipeh, yang terletak di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah. “Selanjutnya Pelapor bersama saudara Fahrizal membawa terlapor Jefri Miswandi ke Polres Rohul untuk ditindak lanjuti,” terang Paur Humas Polres Rohul.(gus)
Editor: Nandra F Piliang