Jakarta (hr)-Rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI menyepakati perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, Badan Peradilan Khusus diharapkan berdiri sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional.
"Sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus tersebut maka UU Pilkada mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini final dan mengikat," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/2).
Sengketa pemilihan kepala daerah antara calon kepala daerah dengan KPU berkenaan dengan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, setelah melewati upaya administratif di Bawaslu (Provinsi) dan Panwaslu (Kabupaten).
"Keputusan PTTUN bersifat final dan binding. Norma ini berubah dibanding perpu yang masih membuka peluang banding kasasi sampai Mahkamah Agung," katanya.
Tahapan pemungutan suara serentak nasional adalah, pertama, dilaksanakan Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan Juni 2016.
Kedua. Dilaksanakan Februari 2017 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan Juli sampai dengan Desember 2016, dan yang berakhir tahun 2017. Ketiga, dilaksanakan Juni 2018 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatan 2018 dan 2019.
Kemudian, dilaksanakan tahun 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015. Dilaksakan tahun 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017. Dilaksanakan tahun 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Dilaksanakan tahun 2027 pemilihan kepala daerah serentak secara nasional.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat penjabat Gubernur (PLT) dari jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1), sedang mengisi jabatan Bupati/walikota diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama (esselon 2)," kata Lukman Edy. (ant/dar)