PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Kisruh rumah tangga oknum anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu, HN (29) dengan istrinya EM (32) mulai berbuntut panjang. Sebab,
menyeret ketua pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Desi Handayani, ke ranah hukum. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan atau menyuruh atau ikut serta melakukan penculikan anak.
Melihat keanehan tersebut, Ketua Desi Handayani SH P2TP2A Rohul tidak mau tinggal diam dan langsung angkat bicara. Karena menurutnya apa yang dilakukannya sudah benar.
Dan menurutnya laporan Polisi nomor : LP/145/X/2016/Riau/Res Rohul, tanggal 28 oktober 2016 tentang tudingan melakukan atau menyuruh atau ikut serta melakukan penculikan anak dengan korban penculikan CC (7), dan NP (5) adalah suatu kemunduran bagi perlindungan perempuan dan anak di Rokan Hulu.
“Jadi, yang sebenarnya adalah, P2TP2A tidak pernah melakukan penculikan terhadap anak. Pada tanggal 28 oktober 2016 P2TP2A Rohul hanya melakukan pendampingan terhadap EM.
Kalau kami menculik kami tidak mungkin mengundang pers. Hal ini tentu sangat disayangkan karena dinilai suatu kemunduran dalam perlindungan perempuan dan anak di Rokan Hulu. Tapi sebagai pihak terlapor, kita tetap menghadiri panggilan Polres Rohul tersebut,” ungkap Desi Handayani SH dalam jumpa pers, Selasa (8/11).
Menurut Desi Handayani, awal dari lahirnya surat dugaan penculikan tersebut bermula dari menyikapi aspirasi EM, yang menyampaikan kesulitannya menemui buah hatinya CC (7),
dan NP (5). EM mengaku setiap bertemu anaknya selalu ada pihak yang menghalang-halangi. Mendengar laporan tersebut P2TP2A mencoba berkoordinasi dengan Kapolres Rohul.
Karena belum direspon, lalu pada pada 28 Oktober 2016, EM meminta P2TP2A mendampingi dirinya untuk menemui anaknya. Dan hasilnya, selain bisa bertemu EM, juga berhasil membawa CC dan NP pulang ke rumah.
Diterangkannya, dalam perkara penculikan, biasanya si pelapor maupun penyidik tidaklah pernah mengetahui dimana keberadaan korban. Kemudian korban yang sudah diketahui keberadaannya semestinya wajib diamankan dari penculiknya.
Namun, dalam kasus ini korban penculikan yakni CC dan NP malah mendapat panggilan resmi dari penyidik. Dimana dalam panggilan tersebut disebutkan alamat lengkap korban penculikan.
“Jika memang ada atau patut diduga telah terjadi penculikan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor (ayah korban) dengan bukti permulaan yang cukup, maka wajib bagi penyidik mengamankan korban.
Tapi, jika dilihat dari surat panggilan, sepertinya penyidik sudah memperlakukan atau menempatkan anak-anak ini layaknya seperti orang dewasa.
Ini tentu sangat disayangkan karena semua ini dilakukan oleh penegak hukum khususnya yang menangangi perkara perlindungan anak yang semestinya dianggap sudah sangat memahami pemberlakuan anak yang bertindak sebagai saksi. ” ungkap P2TP2A, didampingi EM, ibu kandung CC dan NP.
Ditempat terpisah, Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Yusup Rahmanto, melalui AKP. M Wiraman, selaku Kasat Reskrim Polres di ruang kerjanya didampingi pelapor yang juga merupakan anggota Sat Reskrim Polres Rohul, HN, mengatakan bahwa, sebagai warga negara HN juga memiliki hak untuk melaporkan jika mengalami sesuatu kejadian.
“Kebetulan dia ini (HN) anggota saya. Namun dimata hukum, dia juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Jadi, jangan ada asumsi, mentang-mentang anggota Reskrim, laporannya langsung ditindaklanjuti, tidak seperti itu. Dan dalam masalah ini belum ada yang dijadikan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Rohul. Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rohul, persoalan tersebut sudah pernah dilakukan mediasi oleh Istr
i Kapolres Rohul, AKBP. Yusup Rahmanto, dengan kesepakatan, dari tanggal 20 sampai 25 Oktober 2016 hak asuh anak diberikan kepada EM. Dan terhitung tanggal 25 dan seterusnya atau menunggu putusan gugatan cerai dari Pengadilan,
maka hak asuh anak diberikan kepada HN. “Surat kesepakatan sebenarnya sudah ada. Surat ini dibuat melalui hasil mediasi yang dilakukan ibu Kapolres.
Dan hasilnya terhitung tanggal 20 sampai 25 September 2016 hak asuh diberikan kepada HN. Dan pada tanggal 25 September 2016 dan seterusnya diasuh oleh HN atau menunggu putusan gugatan cerai dari Pengadilan," tuturnya, yang diamini HN. ***