Bukittinggi (RIAUMANDIRI.co) - Polisi Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap tiga pelaku pencurian uang sebesar Rp660 juta pada 31 Oktober 2016 di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) By Pass Anak Air.
Wakapolres Bukittinggi Kompol Sajarod didampingi Kapolsek Bukittinggi Kompol Zahari Almi di Bukittinggi, Selasa, mengatakan ketiga pelaku warga Kabupaten Tanah Datar berinisial ZA(24), KH(24) dan RD(18) adalah kakak beradik dan motif pencurian diduga sementara karena de sakan kebutuhan ekonomi.
"Setelah laporan pencurian pada 31 Oktober itu kami terima, petugas memeriksa lokasi kejadian dan kuat dugaan pencurian melibatkan orang dalam karena jalan menuju kantor bendahara tempat uang disimpan hanya diketahui oleh pegawai," katanya.
Ia menerangkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap delapan pegawai SPBU dan kecurigaan menjurus pada ZA karena beberapa kejanggalan salah satunya informasi kontak yang dilakukan pada Minggu( 30/10) telah dihapus dari telepon genggam miliknya.
"Dari temuan itu kami lakukan pendalaman dan ZA akhirnya mengakui pencurian dilakukan bekerjasama dengan dua orang lain yang merupakan saudara kembar dan adiknya. ZA ditangkap pada 3 November 2016," sebutnya.
Menurut keterangan ZA, ia melanjutkan, dirinya bertugas sebagai pengalih perhatian dengan mengajak pegawai SPBU ke pemandian air panas di Kabupaten Solok sehingga kantor ditinggal dalam keadaan kosong sejak Minggu(30/10) pukul 23.00 WIB hingga Senin(31/10) pukul 5.00 WIB.
Selanjutnya KH dan RD mendatangi lokasi dan masing-masing bertugas mengawasi situasi sekitar SPBU dan lainnya masuk melakukan pencurian.
Penangkapan terhadap dua pelaku lainnya terjadi pada 6 November 2016 setelah sebelumnya diketahui kabur ke rumah kerabatnya di Provinsi Lampung. "Penangkapan dilakukan setelah keduanya kembali ke Bukittinggi diantar langsung oleh kerabatnya,"lanjutnya.
Dari ketiga pelaku pencurian, polisi mengamankan uang sebesar Rp580 juta, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendatangi SPBU saat melakukan pencurian, kunci inggris dan karet kaca jendela.
"Pengakuan para pelaku, uang sekitar Rp80 juta telah digunakan untuk membayar hutang dan biaya perjalanan KH dan RD. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman tujuh sampai sembilan tahun penjara," katanya.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dari kasus tersebut.(ant/hai)