PEKANBARU (HR)-Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan penyeldikan dugaaan raibnya ratusan gram barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ferly Sarkowi dan JPU Pengganti Tengku Harli Mulyati telah dimintai keterangan oleh Tim Pengawas.
"Sudah kita panggil beberapa pihak seperti Kasipidum Kejari Pekanbaru dan JPU yang sekarang. Juga, melakukan penelitian berkas perkara dari awal, dimulai dari polisi hingga yang sampai di persidangan. Kini, untuk tuntutan diambil alih Kejati Riau," jelas Kepala Kejati Riau Untung Setia Arimuladi melalui Asisten Pengawas Kejati Riau Erwin Desman, Senin (16/2).
Selain itu, lanjutnya, tim pengawasan juga mengagendakan untuk memeriksa JPU sebelumnya, Syarbini, yang saat ini telah pindah ke Kejari Palembang.
"Sudah kita layangkan surat pemanggilan melalui Kejati Sumatera Selatan. Kita panggil hari Rabu (25/2), namun hasilnya yang kita peroleh dia bisanya hari Jumat (27/2)," terangnya.
Saat ditanya apakah penyidik Polsek Limapuluh akan dimintai keterangan, Erwin menegaskan, hal tersebut akan dilakukan pihaknya.
"Senin (16/2) ini sudah kita kirim surat dan meminta bantuan Kapolres Pekanbaru untuk menghadirkan dua orang penyidik. Begitu juga dengan pensehat hukum terdakwa. Kita jadwalkan hari Rabu (18/2) ini," terangnya.
Meski demikian, Erwin menegaskan, pihaknya tidak memberikan target penangangan tersebut.
"Kita masih terus melakukan pendalaman. Muaranya ada dua. Kalau hasil klarifikasi tidak ditemui adanya pelanggaran, maka akan dihentikan. Namun, kika ditemukan dugaan awal, maka akan ditingkatkan ke inspeksi kasus," papar Erwin.
Dari inspeksi kasus tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar menetapkan hukuman. Jika pelanggarannya berat, akan dilimpahkan ke Kejagung. Jika sedang atau ringan, bisa langsung diputuskan di Kejati Riau.
"Untuk itu, kita minta masyarakat bisa memantau jalannya persidangan dengan agenda tuntutan," pungkasnya.***