BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co) -Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun terkait kasus pemerkosaan, jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil meringkus AZ alias AW (26) Warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Senin dini hari (7/11) pukul 02.00 WIB, di rumah orangtuanya di Desa Kota Garo.
Tersangka ini telah ditetapkan dalam DPO pihak Kepolisian sejak tahun 2012 lalu, karena telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korbannya SA yang saat kejadian masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa ini berawal pada Senin 6 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bersama teman prianya MS berboncengan dengan sepeda motor, mereka kemudian berhenti dekat tower di areal kebun sawit warga yang masih di wilayah Desa Kota Garo.
Saat mereka tengah duduk-duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba datang 2 orang pria menghampiri mereka dan salah satu dari mereka langsung menampar MS teman pria korban.
"Selanjutnya pelaku yang bernama IJ (sudah divonis) langsung menarik korban ke belakang batang sawit lalu menelanjangi dan memperkosa korban secara bergantian dengan rekannya AW, setelah itu kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban," terang Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra.
Atas kejadian tersebut, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
Salah satu tersangka bernama IJ berhasil ditangkap pada hari bersamaan, dan telah menjalani hukuman. Sementara rekannya AW melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Pelarian AZ alias AW selama lebih dari 4 tahun berakhir, dari info yang didapat polisi, DPO ini pulang ke rumah orangtuanya di Desa Kota Garo setelah melarikan diri ke Malaysia.(ari)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 09 November 2016
Editor: Nandra F Piliang