Jakarta (HR)-Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah terlebih dahulu untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah mendiami Pulau Rempang dan Galang di atas 10 tahun, sebelum dilakukan pencabutan status quo pulau tersebut.
"Kalau status quonya mau dicabut, selesaikan dulu hak-hak masyarakat yang telah mendiami pulau tersebut minimal diatas 10 tahun, kalau sekarang mau dimasukin bagian dari wilayah Batam. Baru nanti pemerintah cabut," kata Ferru Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pernahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (16/2).
Pada prinsipnya, kata Ferry, pemerintah tidak berkeberatan mencabut status quo Pulau Rempang dan Galang supaya permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, namun hak-hak masyarakat tetap harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Selama ini kan belum jelas, apakah Pulau Rempang dan Galang masuk Batam, makanya dibuat status quo. Maka kembali kepada kebijakan pemerintah pusat bagaimana soal Rempang dan Galang bisa segera diselesaikan," katanya.
Menurut Ferry, Kementerian ATR/BPN tidak bisa mengambil kesimpulan mengenai kasus ini, karena pemerintah memutuskan Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sektornya yang akan menyelesaikan.
"Kita tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri, kita ikut kebijakan pemerintah. ATR/BPN bagian dari pemerintah, kalau Mendagri (Tjahjo Kumolo,red) mengatakan akan segera dicabut tentu kita akan ikut keputusan tersebut," katanya.
Namun, Ferry tetap menegaskan, hak-hak masyarakat agar segera dipenuhi sebelum dilakukan pencabutan status quo Pulau Rempang dan Galang.
"Jadi kalau masyarakat baru 1-2 tahun minta haknya tidak ya tidak bisa, itu harus yang sudah tinggal minimal diatas 10 tahun," katanya.
Menteri ATR/Kepala BPN ini menegaskan, sebelum ada keputusan pencabutan status quo Pulau Rempang dan Galang, bukan bagian dari wilayah Kota Batam.
"Dulu Pulau Rempang dan Galang dikuasai oleh Badan Pengusahaan Batam, kalau masuk dimasukkan ke Batam ya tadi tetap hak hidup masyarakat yang tinggal di sana harus diselesaikan," katanya.
Ferry menilai, Pulau Rempang dan Galang tidak perlu membentuk daerah otonom sendiri, meskipun ada usulan pemekaran wilayah, apabila status quo tidak cabut atau pemerintah tidak mau mau menyelesaikan hak-hak masyarakat.
"Saya kita tidak perlu membentuk daerah otonom, karena tidak juga menyelesaikan masalah kesejahteraan masyarakat. Saya kira tidak perlu berpisah dari Batam, tunggu saja karena Mendagri sudah mengatakan akan dicabut, tidak pemerintah daerah menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau tersebut," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mencabut status quo Pulau Rempang dan Galang.
"Saya semalam ketemu pimpinan Batam dia menanyakan soal putusan Kemendagri yang dulu yang menjadikan status quo tentang Rempang dan Batam. Padahal dengan keluarny UU ZEE yang ada tentang Batam, itu FTZ harusnya pengelolaan Rempang menjadi? kewenangan BP Batam," kata Cahyo usai acara peringatan HPN 2015 beberapa waktu lalu.
Cahyo mengatakan akan segera mencabut Permendagri yang membuat status Rempang menjadi status quo. Ia akan mengeluarkan Permendagri baru, asalkan BP Batam mengajukan surat resmi kepada pihaknya terkait masalah ini.
"Kami minta surat resmi dari OB (BP Batam, red) kepada Mendagri, yang intinya menegaskan agar Kemendagri mencabut status quo yang ditetapkan Mendagri sebelumnya," katanya.
Menurut Cahyo, pengelolaan Rempang Galang merupakan hak dari OB atau yang kini menjadi BP Batam.(btd/ivi)