PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengubah sistem kerja sama pembangunan air bersih di wilayah setempat dari kewenangan wali kota menjadi perusahaan daerah dalam sistem Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU) karena terbitnya peraturan baru.
"Dengan terbitnya peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19 Pemko .. Tahun 2016 tentang Penyediaan Air Bersih semua berubah," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pemkot Pekanbaru Dedi Gusriady di Pekanbaru, Senin (7/11).
Dia menjelaskan dengan adanya peraturan baru itu, semua sistem yang akan diberlakukan bagi pengembangan air bersih Pekanbaru harus ditata ulang. Padahal, pemkot sedari dua tahun lalu sudah menggadang-gadang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Siak untuk mengundang berbagai investor asing maupun lokal guna perbaikan bidang pengelolaan air bersih.
Yang terakhir, katanya, nyaris sepakat dengan perusahaan Korea, tetapi karena ada peraturan baru ity rencana tersebut gugur."Jadi ke depan pembangunan air bersih di Pekanbaru akan dilakukan oleh perusahaan daerah dalam hal ini PDAM Tirtas Siak dengan bekerja sama swasta, tidak lagi atas nama pemkot," katanya.
Dedi menambahkan untuk memudahkan pemahaman dan kelancaran proses pelaksanaan kerja sama sesuai aturan baru, PDAM Tirta Siak akan didampingi oleh tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Bappenas akan mendampingi dari tahapan awal tender lelang hingga penetapan pemenang."Kini sedang proses Focus Group Discussion (FGD) atau pengumpulan informasi untuk proses persiapan tender lelang," katanya.
Dia mengatakan setelah beberapa kali gagal, pengadaan air bersih di Pekanbaru saat ini harus mendapat pendampingan dari Badan Perencanaan Nasioal (Bappenas) agar benar-benar terwujud.
Dia mengatakan kegagalan itu bukan karena kesalahan pemkot namun akibat peraturan yang berubah-ubah."PDAM Tirta Siak kini menjadi pemegang kuasa pengadaan dengan sistem Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU)," kata Dedi.
Dijumpai pada tempat yang berbeda, Direktur PDAM Tirta Siak Kemas Yusferi membenarkan pihaknya saat ini mulai melakukan berbagai tahapan persiapan untuk pengadaan lelang barang/jasa air bersih di Pekanbaru.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pihaknya akan dibimbing oleh Bappenas dalam melakukan tahapan tersebut dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga diperoleh peserta lelang dan calon investor yang terbaik.
"Memiliki kapabilitas yang bisa diandalkan, dengan harga yang wajar di mana kami bisa membayarnya dan mengurangi beban fiskal daerah," kata dia.
Dengan aturan baru itu, katanya, proyek pembangunan air bersih tidak lagi dibiayai oleh pemerintah daerah, tetapi investor dengan PKBU sistem build operate and transfer (BOT) selama 25 tahun."Agar proyek ini menarik PDAM akan dibantu oleh PII BUMN-nya Kementerian Keuangan sebagai penjamin kalau kami gagal bayar," katanya.
Data Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan untuk menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak membutuhkan biaya sebesar Rp2 triliun, terutama untuk keperluan perbaikan jaringan pipa dan peningkatan kapasitas produksi dari 320 liter kubik per detik menjadi 1.400 liter kubik per detik.
Sejak dibangun 1972 hingga kini, kondisi PDAM terus merugi dan hanya mampu melayani delapan persen dari 56 ribu pelanggan. Selain itu, jaringan yang rusak membuat kualitas air yang sampai ke konsumen tidak sehat.(ant/hai)