Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co)-Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2017. Ditetapkan melalui rapat Tripartit dengan besaran Rp 2.356.036,50.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Pelalawan, Nasri Fiesda Eli, penetapan UMK Pelalawan 2017 tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/11) sampai Jumat (4/11) pekan lalu. Pengesahan UMK ini dilaksanakan oleh unsur tripartit yakni dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Setelah melalui diskusi dan perdebatan yang cukup alot, akhirnya didapatkan kesepakatan bahwa UMK Pelalawan tahun depan sebesar Rp 2.356.036,50.
"Naik sekitar Rp 179.660 dari tahun ini. Penetapannya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2015," ungkap Nasri.
Dijelaskannya, kenaikan itu sudah diprediksi sebelumnya oleh pemerintah, setelah melakukan kajian-kajian diantaranya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.(pen)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 08 November 2016
Editor: Nandra F Piliang