PEKANBARU (HR)- Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak keras rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan buruh di 20 provinsi termasuk Riau, hari ini, Kamis (11/12).
Aksi mogok nasional buruh menuntut dua hal utama yang mencakup penolakan kenaikan harga BBM, revisi UMP/K tahun 2015 yang naik di bawah 30 persen serta revisi Permenakertrans 12 tahun 2013 tentang KHL dari 0 item menjadi 84 item, penghapusan outsourching di BUMN, serta pelaksanaan JKN dan BPJS Kesehatan.
"Apindo menilai mogok nasional tersebut tidak tepat dilakukan, mengingat dalam hukum ketengakerjaan RI tidak dikenal mogok nasional. Yang dikenal adalah mogok kerja berdasarkan UU 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang pada prinsipnya sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Mengingat tidak adanya kegagalan perundingan secara masif di Indonesia dan tidak dikenalnya istilah mogok nasional dalam hubungan industrial, maka mogok nasional tidak tepat," ujar Ketua DPP Apindo Riau Helfried Sitompul, Rabu (10/12).
Lebih lanjut Helfried memaparkan, dalam Permenakertrans 13 tahun 2012 tentang komponen dan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, menyebutkan penetapan upah minimun diarahkan pada pencapaian KHL. "Dari 29 provinsi yang telah mengeluarkan UMP telah di atas KHL. Sementara, empat provinsi yang tidak menetapkan UMP telah menetapkan UMK yang besaran nilainya juga di atas KHL. Dengan demikian, tuntutan serikat pekerja maupun serikat buruh untuk menaikkan UMP/UMK secara substansial tidak beralasan," kata Helfried.
Di samping itu, lanjutnya, mogok nasional yang melibatkan pekerja perusahaan akan menganggu kegiatan operasional, sehingga merugikan perusahaan. "Untuk itu, kami mengimbau pekerja untuk tetap bekerja. Kenaikan BBM tidak hanya berdampak pada pekerja, tapi juga pada pengusaha," tegasnya.(ara)