BKD Data 23 Kasus Perceraian ASN

Senin, 07 November 2016 - 11:10 WIB

PELALAWAN (RIAUMANDIRI.co) - Angka kasus perceraian yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Pasalnya, hingga November 2016 ini, sudah ada sebanyak 23 permohonan dari ASN untuk meminta izin cerai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan.

Informasi ini dibeberkan Kepala BKD Pelalawan Andi Yuliandri SKom didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai Darlis, Jumat (4/11) di Pangkalankerinci. Katanya, peningkatan angka perceraian pada ASN ini terlihat dari data setiap tahunnya.

" Benar, kita akui angka kasus perceraian ASN di kabupaten Pelalawan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2015 lalu,

kita hanya mendata ada sebanyak 19 kasus perceraian yang telah di keluarkan surat keterangan (SK) izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA).

Sedangkan pada tahun 2016 ini (Januari-November,red), mengalami peningkatan dengan jumlah sebanyak 23 kasus perceraian. Dimana 17 kasus diantaranya sudah di keluarkan SK izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA). Dan sisanya sebanyak 6 kasus lagi, masih dalam proses untuk diterbitkan SK izin perceraiannya," ujarnya.

Lanjutnya, dari sejumlah ASN yang mengajukan permohonan izin cerai tersebut, didominasi oleh perempuan yang menggugat cerai suaminya dengan persentase sebanyak 90 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 10 persen lagi, permohonan izin cerai ini dilakukan oleh para ASN laki-laki.

Sedangkan jumlah kasus perceraian ASN tersebut, dipicu akibat adanya pihak ketiga (perselingkuhan) antara pasangan suami dan istri, faktor ekonomi, kecanduan narkoba,

ditinggal pergi suami tanpa kabar dalam jangka waktu yang sangat lama (bertahun-tahun) serta tidak diberikan nafkah lahir dan bathin meski tinggal dalam satu rumah.

" Kemudian, alasan permohonan izin perceraian ini juga diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga tidak adanya keharmonisan lagi dalam rumah tangga.

Intinya, kasus perceraian para ASN ini diakibatkan karena tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan suami dan istri dalam membina rumah tangga mereka," sebutnya.

Sambungnya, pernikahan dan perceraian ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yakni bagi ASN yang akan melakukan perceraian, maka wajib memperoleh izin atau surat keterangan (SK) terlebih dahulu dari pimpinan ASN, dalam hal ini Bupati Kabupaten Pelalawan.

Kemudian setiap atasan dalam hal ini Kepala BKD Pelalawan yang menerima permintaan izin perceraian ASN, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya yakni Bupati Pelalawan dan Sekdakab Pelalawan.

Dan pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.(mcr)

Editor:

Terkini

Terpopuler