PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Arif Hidayatullah, warga Kuantan Singingi, akan menuntut balik penyidik Polres Kuantan Singingi, jika kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Di mana pada peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Rengat, dirinya divonis bebas.
Arif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga telah menjalani proses persidangan di PN Rengat, Indragiri Hulu. Namun pengadilan kemudian memutuskan vonis bebas terhadapnya, setelah majelis hakim memutuskan Arif tak bersalah.
Hal itu menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus yang diduga dilakukan penyidik Polres Kuansing dalam kasus tersebut. Sebelumnya, hal serupa telah dilontarkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
Selain diduga terjadi pelanggaran kode etik, juga diduga telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap arif. Karena yang bersangkutan diduga mengalami aksi kekerasan dan penembakan, selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bid Propam Polda Riau, yang diterima Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau sebagai pihak pelapor, Kamis (20/10) lalu. Laporan tersebut disampaikan LABH-Riau melalui Mayandri Suzarman, pada 21 September 2016 berdasarkan Laporan Khusus Nomor:R/Lapsus-47/IX/2016.
"Arif divonis bebas oleh pengadilan, artinya ia tidak bersalah atas sangkaan. Walaupun ini belum putusan inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap, red), kita akan kawal proses internal kepolisian atas laporan yang kita buat," ujarnya, Minggu (6/11).
LABH-Riau, sebut Mayandri akan melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara ini jika nanti telah inkrah. Ia akan menuntut balik kepolisian atas sangkaan terhadap kliennya. "Kita tunggu inkrah, nanti akan kita tuntut balik," tegas Mayandri.
Selain ke Bid Propam Polda Riau, persoalan ini juga telah dilaporkan LABH-Riau kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Saat ini prosesnya masih berlanjut.
Sementara itu, Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain, akhir pekan lalu, mengatakan dirinya akan mempelajari terlebih dulu vonis tersebut. Jauh sebelum vonis diketuk palu oleh PN Rengat, Kapolda Riau juga telah menyampaikan permintaan maafnya jika terjadi kelalaian yang dilakukan oknum anggota kepolisian di jajaran Polda Riau dalam perkara tersebut.
Arif Hidayatullah sebelumnya merupakan terdakwa dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah berusia 3,5 tahun, berinisial Nr. Kasus itu bermula ketika bocah itu dinyatakan hilang pada Rabu (6/1) lalu. Keesokan harinya, warga bocah itu sudah menjadi mayat di Desa Serosah, Kuansing.
Penyidik Polres Kuansing kemudian menetapkan Arif, yang tak lain adalah paman korban, sebagai tersangka. Sebelum dibunuh, bocah malang tersebut juga diduga dicabuli terlebih dahulu. (dod)