JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Sesuai rencana, hari ini (Senin, 7/11), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penistaan agama oleh yang bersangkutan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Minggu (6/11), pemeriksaan akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaannya untuk melengkapi proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap 11 laporan polisi masyarakat terhadap Ahok.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan waktu," katanya. Pemeriksaan kali ini juga akan menentukan status hukum Ahok. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara secara terbuka bersama dengan Kejaksaan dan diawasi DPR. "Apabila ini sudah terkumpul sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Kapolri untuk menjadi
Ahok bahan pelaksanaan gelar perkara. Pelaksaan gelar perkara hari ini belum ditentukan waktu masih tentatif tetapi tentu dalam bulan November," tukasnya. Sementara itu, Ahok sendiri diperkirakan akan hadir tanpa ada pendampingan dari tim suksesnya.
"Saya pikir karena ini pemeriksaan sebagai saksi ya masih relatiflah. Masih bisa sendiri. Sementara ini belum ada (pendampingan untuk Ahok) besok," ujar timses Ahok-Djarot bidang advokasi dan hukum, Pantas Nainggolan.
Senada dengan Pantas, anggota timses Ahok-Djarot bidang advokasi dan hukum, Rian Ernest, juga mengatakan kemungkinan tidak ada pendampingan untuk Ahok dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri besok. "Enggak ada kayaknya," ujar Rian melalui pesan singkat.
Ketum MUI Saksi Tak hanya Ahok, pihak Bareskrim Polri juga akan memintai keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli.
Menurut Boy Rafli Amar, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin yang rencananya akan datang memenuhi panggilan Bareskrim.
Dengan begitu, kasus dugaan penistaan agama terhadap Alquran surah al Maidah ayat 51 dapat segera lengkap setelah mendapatkan keterangan dari MUI.
"Ketua MUI diharapkan juga bersedia untuk diambil keterangan, mudah-mudahan tidak ada halangan," ujarnya. Pemeriksaan, akan dilakukan pada Senin (7/11) besok. Namun, bila terjadi halangan, maka dijadwalkan kembali pada Selasa (8/11).
Selain pihak MUI, masih kata Boy, ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta juga akan didatangkan. Alasannya, karena pemeriksaan yang berlangsung minggu sebelumnya masih belum tuntas.
"Itu hanya melanjutkan, karena belum tuntas, karena beliau ada keperluan, beliau minta dilanjutkan paling tidak Rabu (9/11) besok," jelas Boy. Ditambahkannya, keterangan saksi ahli akan menjadi kunci dalam kasus ini.
"Nanti lihat saja secara transparan proses pengambilan keputusan melalui proses gelar perkara. Gelar perkara sudah disampaikan akan dilakukan secara terbuka. Media bisa lihat sendiri bagaimana, apakah ini dalam tekanan atau dalam pengaruh," ujarnya lagi.
"Tidak (ada intervensi atau pengaruh). Karena semua mendasar pada keterangan ahli. Kuncinya di ahli," sambungnya. Boy menambahkan, keterangan para saksi ahli akan menjadi pegangan bagi penyidik untuk membuat kesimpulan kasus ini. Sejauh ini sudah ada sembilan ahli yang diperiksa.
"Didasarkan pada fakta-fakta yang disampaikan oleh para ahli, itu yang akan mendasari proses pengambilan kesimpulan dari hasil proses penyelidikan yang dihasilkan terhadap dugaan tindakan penistaan agama," ujarnya. (bbs, kom, dtc, rol, ral, sis)