UJUNGBATU (RIAUMANDIRI.co) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hulu mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku.
Jika sisa pengolahan produk dibuang sembarangan berpotensi merusak lingkungan.Imbauan ini disampaikan Kepala BLH Rohul, Hen Irfan. Masyarakat yang memiliki usaha industri baik pengolahan produk makanan maupun industri lainnya yang berpotensi menghasilkan limbah, agar mengelolanya dengan benar sesuai aturan yang berlaku di lingkungan hidup.
Dijelaskan Hen Irfan, jika limbah tidak dikelola dengan baik, akan berdampak terhadap lingkungan, yakni pencemaran udara dan air. Kemudian udara dan air yang sudah terkontaminasi limbah, akan berdampak buruk buat masyarakat yang menghirup maupun yang mengkonsumsinya.
“Salah satu contoh, jika limbah dibuang sembarang ke dalam sungai. masyarakat tidak dapat lagi menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari. Bukan hanya itu, dampak lain pencemaran air juga mengakibatkan rusaknya hayati ikan,” terangnya.
Dirinya meminta kesadaran dari pelaku usaha untuk mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku, kemudian melindungi lingkungan hidup.
“Kesadaran dari pelaku usaha sangat kita perlukan untuk melindungi lingkungan agar tetap asri dan nyaman, karena setiap makhluk hidup membutuhkan udara dan air yang bersih,” jelasnya.
Hen Irfan menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, jika pelaku usaha industri tidak mengindahkan imbauan yang disampaikan BLH Rohul ini. ”Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, jika pelaku usaha industry tetap membuang limbahnya sembarangan,” tegasnya.(adv/hms)