PEKANBARU (HR)-Saat ini Kejaksaan Tinggi Riau sedang gencar melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014 lalu. Demikian disampaikan Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi, Rabu (10/12).
"Terkait kasus dugaan Bimtek DPRD Pekanbaru, kita sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Itu masih berada di Bagian Intel," ujar Untung.
Dijelaskannya, penanganan perkara terhadap laporan yang disampaikan masyarakat akan serius ditindaklanjuti. Karena, kepastian hukum harus diberikan pada setiap laporan yang ditangani.
"Jika itu adalah hasil Inspektorat, dan sepanjang isinya merugikan keuangan daerah itu bisa dipergunakan dalam penyelidikan. Itu butuh proses," tukas Untung.
Ditambahkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Kejati akan merespon setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
"Mengenai kebenaran laporan, tentunya akan dilakukan pendalaman. Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, laporan tersebut akan ditingkatkan ke penyelidikan, dan seterusnya," kata Mukhzan.
Disebutkannya, dalam laporan yang disampaikan masyarakat, terdapat beberapa nama diantaranya Plh Sekretaris DPRD Pekanbaru Laksmi Fitriana, PPTK Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru Badria Rikasari serta Sekretaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani.
"Selain nama tersebut, kita juga menerima laporan atas nama Walikota Pekanbaru Firdaus, sebagai pihak terlapor mahkota. Karena diduga yang bersangkutan mengabaikan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait klarifikasi penyelenggaraan Bimtek pada tanggal 10 Januari 2014 lalu," terang Mukhzan.
Lebih lanjut Mukhzan menyatakan, kalau dalam surat Kemendagri tersebut dengan Nomor : X.800/08/IRSUS/IJ tentang hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri kepada Walikota Pekanbaru, dinyatakan telah ditemukan pelanggara atau kejanggalan dalam kegiatan Bimtek dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan surat edaran Mendagri Nomor :160/1967/SJ.
"Dalam surat itu, Kemendagri juga meminta seluruh anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 yang mengikuti Bimtek agar mengembalikan uangnya ke kas negara atau daerah. Dan surat itu telah dilampirkan sebagai bukti," imbuhnya.
Selain itu, dalam undangan Bimtek dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta Nomor : 211/LPPM-FH.UNKRIS/III/2013 tanggal 18 Februari 2013 diduga telah direkayasa. Karena, dari hasil kroscek orang yang dilaporkan ke Kejati Riau, ternyata Unkris tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan surat itu juga tidak ditembuskan ke Kemendagri dan Gubernur Riau.
Dalam surat rekayasa yakni Surat dari Rektor UNKRIS Nomor : 120/LPPM/FH.UNKRIS/III/Bimtek/2013 tanggal 18 Maret 2013 pelaksanaan mulai tanggal 10 April 2013 dengan waktu penyampaian surat hanya 19 hari sebelum pelaksanaan.
Padahal sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 160, pengajuan surat minimal 30 hari sebelum pelaksanaan," beber Mukhzan.
Sekretariat DPRD Pekanbaru Nomor : 175/5.SU/DPRD/2013 perihal persetujuan Bimtek ke Ketua LPPM FH Unkris di Jakarta ditandatangani Plh Sekretaris DPRD Pekanbaru Laksmi Fitriana.
"Padahal selaku Plh, yang bersangkutan tidak berwewenang menandatangani persetujuan atau keputusan dan pengeluaran uang di bagian keuangan. Akibatnya, diduga negara telah rugi sebesar uang negara hilang sebesar Rp636,56 juta lebih," tutup Mukhzan. dod