Polresta Diwajibkan Kembalikan Uang Rp1,2 M

Rabu, 02 November 2016 - 07:33 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan-Polresta Pekanbaru diperintahkan mengembalikan uang sitaan.

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Polresta Pekanbaru diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar, yang disita dari kediaman Nuraini, orangtua Wella, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba Kampung Dalam. Pasalnya, penyitaan uang berikut 14 unit hape di rumah Nuraini tersebut, tidak sah dan melawan hukum.

Vonis itu dijatuhkan hakim Sorta Ria Neva SH, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/11).


Penyitaan uang dan hape tersebut dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru,  tanggal 2 September dan 27 September dan Oktober 2016 lalu.
Selain itu hakim juga memerintahkan termohon (Polresta Pekanbaru), untuk mencabut police line, serta mengganti kerugian moril pemohon sebesar Rp6.000 atau setara dengan harga materai yang berlaku saat ini.


Dalam vonis majelis hakim disebutkan antara lain, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon (Polresta Pekanbaru), tanpa adanya Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan. Hal ini melanggar KUHAP, serta Peraturan Kapolri tentang Manajemen Tindak Pidana.


Disebutkan hakim, sesuai ketentuan setelah melakukan penyitaan dan penggeledahan, penyidik harus mengajukan persetujuan dari pengadilan dalam waktu dua hari dan turunannya diberikan kepada tersangka atau keluarganya.


Untuk dalam kondisi yang mendesak disebutkan segera. Segera yang dimaksud adalah tidak lebih dari tujuh hari. Sementara dalam perkara pra peradilan ini penyidik baru mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan setelah 52 hari, atau setelah pemohon mengajukan permohonan praperadilan. Hingga saat ini belum ada persetujuan penyitaan tersebut.


"Karena itu, penyitaan yang dilakukan termohon (Polresta Pekanbaru), mengabaikan KUHAP dan mengabaikan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Tindak Pidana, karena itu penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah, melawan hukum dan cacat hukum. Karena itu memerintahkan termohon untuk mengembalikan hasil penyitaan tersebut yakni uang Rp1,2 miliar, 14 unit handphone dan lainnya secara seketika," ujar hakim.


Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon, Irwan S Tanjung dan Mita Sumarni menyatakan puas. "Kita mendukung penuh terhadap penyalahgunaan narkoba, namun penanganannya harus sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.***
 

Editor:

Terkini

Terpopuler