PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang dugaan suap APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/11). Sidang kemarin mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa, yakni mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman.
Suparman Dalam eksepsinya, Suparman melalui kuasa hukumnya yang diketuai Eva Nora SH menggaku, meminta Suwarno melaporkan pemberian suap APBD Riau tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko, kuasa hukum Suparman menuturkan, awalnya Suparman memperoleh informasi tentang adanya pemberian sejumlah uang untuk anggota DPRD Riau untuk pengesahan APBD P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.
Belakangan diketahui yang menyerahkan uang adalah Suwarno, pegawai di lingkungan Pemprov Riau. Suparman kemudian mencari kebenarannya kepada Gubernur Riau ketika itu, Annas Maamun, dengan menanyakan langsung perihal pemberian uang tersebut.
Namun ketika itu, Annas Maamun marah dan mengancam demo dan menyiapkan dua truk kerikil untuk melempari Gedung DPRD Riau, jika APBD tidak disahkan.
Suparman juga menanyakan kepada Suwarno perihal pemberian uang tersebut, namun dibantah Suwarno. Barulah ketika Suwarno ke rumahnya, ia mengakui adanya pemberian uang tersebut. Mendengar ini, Suparman meminta Suwarno untuk melapor ke KPK dan dijawab sudah oleh Suwarno.
Suparman juga ada bertemu Kirjuhari di Bandara. Kirjuhari disebut-sebut yang menerima uang dari Suwarno. Ketika itu Kirjuhari mengaku uang tersebut sebagai dana perjuangan pembentukan Provinsi Riau Pesisir.
Sementara mengenai pinjam pakai kendaraan dinas, yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, bahwa Suparman menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan, menurut Eva Nora, adalah tidak benar.
Karena pinjam pakai kendaraan dinas tersebut sebelumnya disampaikan secara resmi kepada Gubernur Riau, melalui Surat Ketua DPRD Nomor 024/589/UM tanggal 21 Juli 2014.
Permohonan tersebut pada prinsipnya disetujui oleh Gubernur Riau yang disampaikan dalam rapat konsultasi antara pimpinan, ketua-ketua fraksi dan komisi di DPRD Riau.
Sementara mengenai dakwaan yang menyebut terdakwa Suparman dan Gubernur Riau Annas Maamun yang menawarkan pemberian uang Rp50 juta hingga Rp60 juta dengan istilah 50 hingga 60 hektare, Eva Nora mengatakan hal itu adalah kesimpulan JPU yang diambil dari karangan Zukri Misran yang katanya mendengar selentingan di ruang terdakwa Johar Firdaus.
Berdasarkan fakta-fakta ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan materi yuridis atas dakwaan tersebut. Usai mendengarkan eksepsi ini, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.(hen)