Jaksa Percepat Pemberkasan tanpa BPK

Senin, 16 Februari 2015 - 10:34 WIB

RENGAT(HR)-Pihak Kejaksaan Negeri Rengat Rengat, terpaksa menggesa pemberkasan kasus dugaan korupsi Uang Persediaan APBD Inhu senilai Rp2,8 milyar, tanpa hasil audit dari  Badan pemeriksa Keuangan RI.
 
Karena lembaga tersebut tak kunjung memberikan hasil audit  yang diminta. "Dua tersangka yang telah ditetapkan, mantan bendahara umum Sekretariat Daerah Pemkab Inhu Rosdianto dan bendahara pembantu Putra Gunawan, terpaksa kita gesa pemberkasannya untuk dilengkapai (P21), agar bisa dilanjutkan ke pengadilan, "jelas Kajari Rengat Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus Roy Modino, beberapa hari lalu.

Diakui Roy, pemberkasan ini terpaksa dilakukan tanpa adanya hasil audit BPK RI perwakilan Riau, karena memang hasil pemeriksaan yang dibutuhkan tak juga kunjung diberikan, padahal penting dalam kasus ini. Dikatakan, Kejaksaan sudah menerima balasan dari surat permintaan hasil audit dari BPK RI. Dalam surat tersebut BPK menyatakan sepakat adanya kerugian di atas satu miliar.

"Hanya surat pernyataan sepakat adanya kerugian di atas satu miliar tersebut yang kami dapatkan, sementara untuk hasil audit, menurut mereka untuk diatas satu miliar merupakan wewenang dari BPK RI langsung, padahal yang melakukan pemeriksaan perwakilan Riau," ujarnya.

Terkait satu tersangka  lainnya yang merupakkan mantan Sekda Inhu Raja Erisman, Roy menyatakan terus dilakukan peningkatan proses dengan pemanggilan beberapa orang saksi untuk kelengkapan keterangan dan data-data yang terbaru dan diharapkan akan bisa dillengkapi secepatnya.

Terkait Sekda, Roy mengaku masih banyak saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa untuk dua tersangka sebelumnya, akan kembali dipanggil dan kembali dimintai keterangannya terkait keterlibatan mantan pejabat tertinggi PNS Inhu tersebut. (eka)

Editor:

Terkini

Terpopuler