PANGKALANKERINCI (RIAUMANDIRI.co) - Meski Peraturan Daerah (Perda) Walet di Kabupaten Pelalawan, telah lama ada namun sampai sekarang masih sangat minim pemasukan uang ke kas PAD dari usaha walet.
Sementara usaha walet ini masih berjalan dan terus menjamur di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tak terkecuali di Kota Pangkalan Kerinci dan lainnya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, belum lama ini. Politisi PAN ini mengakui, hingga saat ini PAD dari usaha burung walet tersebut masih sangat minim.
"Usaha sarang walet ini sudah ada Perda yang mengatur. Tentunya pelaku usaha ini wajib membayar retribusi sesuai ketentuan," jelas Arnazh dikutip goriaucom.
Ditegaskannya, dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diharapkan bisa terus meningkatan PAD dari sektor tersebut.
"Dinas harus kreatif,
kalau perlu datangi setiap pelaku usaha sarang walet yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar, sesuai kriteria yang sudah dikenai membayar retribusi," tandasnya.
Arnazh kembali menegaskan, usaha walet yang semakin tumbuh subur dan menjamur di Kabupaten Pelalawan harus bisa digali secara maksimal. "Sebab, salah satu sumber PAD kita berasal dari sini," ujarnya. (grc)