Perbankan Syariah Berpotensi Kelola Dana Wakaf

Selasa, 01 November 2016 - 08:19 WIB

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, pengelolaan wakaf harus melibatkan banyak instansi sehingga dapat berjalan dengan efisien dan optimal. Dalam hal ini yang paling bisa menopang wakaf sebenarnya adalah perbankan syariah, kata dia, karena sudah terbiasa untuk mengelola dana masyarakat.  

"Karakteristik dari wakaf itu, uang yang diwakafkan oleh masyarakat nilainya nggak boleh turun. Lembaga yang sudah terbiasa mengelola dana masyarakat atau nilai masyarakat yang tidak turun adalah bank, dan dalam hal ini harusnya bank syariah," ujar Imam, di Jakarta, Senin (31/10).

Imam berharap, ke depannya dibuat sebuah skema di mana lembaga-lembaga wakaf seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lembaga wakaf lainnya memiliki link ke perbankan syariah.

Nantinya, hubungan antara bank syariah sebagai pengumpul atau memobilisasi dana wakaf masyarakat, akan memiliki semacam perjanjian dengan lembaga-lembaga wakaf untuk pengembangan aset wakaf.

Hal ini sebagaimana layaknya hubungan antara bank dengan nasabahnya. Dengan demikian, dana wakaf yang disalurkan oleh masyarakat itu bisa secara tertib administratif dikelola oleh bank syariah.

Imam mencontohkan, misalnya Dompet Dhuafa ingin wakaf dalam bentuk rumah sakit, maka BNI Syariah akan mengeluarkan tabungan wakaf di mana dalam brosurnya menyebutkan bahwa tabungan wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit.

Kemudian tabungan ini dilempar ke masyarakat sebagai alat untuk memobilisasi dana. Menurut Imam, ?hal ini sebagaimana layaknya rekening sehingga masyarakat bisa melihat berapa jumlah dana yang sudah disetorkan dan nasabah juga bisa akses di ATM. Akan tetapi, bedanya uang wakaf tidak bisa diambil.  

"Kemudian, lembaga wakaf tidak bisa serta merta mengambil seluruh uang hasil wakafnya. Nanti, bank syariah akan memberikannya sesuai prestasi progres pembangunannya," kata Imam.

Dengan demikian, dapat dipastikan apabila nasabah akan membuka rekening wakaf maka aset wakaf yang ditujukan untuk bangunan bisa benar-benar terbangun dan pencatatan cashflow-nya bisa berjalan dengan tertib.

Apabila langsung ke lembaga wakaf dikhawatirkan nantinya terjadi pengambilan kas terlalu berlebihan sedangkan pembangunan di lapangan tidak sesuai progres, sehingga uang wakafnya habis.

"Jadi, bank benar-benar memiliki kewenangan mencairkan uang tabungan wakaf sesuai progres yang ada di lapangan," ujar Imam. Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto mengatakan, pengelolaan dana wakaf oleh perbankan syariah akan menjadi salah satu instrumen pendanaan murah. Menurutnya, wakaf dalam bentuk aset tidak bergerak juga bisa menjadi jaminan pembiayaan di masa yang akan datang.

Misalnya saja, tanah yang dihibahkan bisa menjadi jaminan bank untuk mengelola nilai tunai tanah tersebut.(rol/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler