SURABAYA (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Terhitung sejak Senin (31/10) malam, Dahlan Iskan dibebaskan dari Lapas Madaeng dan Dahlan berstatus sebagai tahanan kota.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dandeni Herdiana, membenarkan informasi bahwa Dahlan Iskan dipulangkan ke rumahnya dari Rutan Medaeng tempat dia dititipkan sejak resmi dijadikan tersangka pada pekan lalu.
"Malam ini saudara DI (Dahlan Iskan) dipulangkan dari tempat penahanan," ujarnya, Senin (31/10) malam. Kata Dandeni, surat persetujuan penangguhan penahanan ditandatangani oleh Kajati Jatim pada Senin malam kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
"Keluarga besar yang bersangkutan juga siap menjadi penjamin. Dari istri, anak, hingga menantu," tambahnya. Di surat permohonan penangguhan penahanan itu juga dilampirkan surat keterangan dokter yang menyinggung kondisi kesehatan Dahlan Iskan.
Sementara pada Senin siang kemarin, pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka juga separuh jalan. Pada pukul 14.00 WIB, penyidik menghentikan pemeriksaan karena tensi darah Dahlan Iskan naik. Dia pun dipulangkan ke Rutan Medaeng.
Seperti diketahui, mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan.
Terkait kasus itu, Dahlan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan. Dahlan juga mengaku sedang diincar penguasa. "Saya memang sudah lama diincar penguasa," ungkapnya ketika itu. Sayangnya, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud. (kom, sis)