JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - PT Bank Mandiri Tbk mengaku akan membentuk tim pengacara khusus untuk menangani debitur bandel. Bank juga akan melakukan tindakan baik preventif maupun represif kepada debitur bandel.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Mandiri mengatakan kedua hal tersebut dilakukan agar restrukturisasi kredit bermasalah yang dilakukan bank berjalan lancar. “Dengan hal tersebut diharapkan kinerja ke depan akan lebih baik,” ujar Rohan, Minggu (30/10).
Seperti diketahui, sampai kuartal 3 2016, NPL gross bank berkode BMRI ini mencatatkan kenaikan 100bps menjadi 3,81 persen. Untuk itu bank berkode BMRI ini mencadangkan rasio provinsi sebesar 126,56 persen.
Kenaikan NPL ini membuat bank mencadangkan sejumlah dana sebagai cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar Rp15,9 triliun atau naik 87,4 persen yoy. CKPN ini membuat laba bersih Mandiri sampai September 2016 mengalami penurunan 17,6 persen yoy menjadi hanya Rp12,01 triliun.
Penurunan laba ini juga membuat peringkat perolehan laba bersih Mandiri turun satu peringkat di bawah BRI dan BCA menjadi peringkat 3 dari sebelumnya tahun sebelumnya peringkat 2. Rohan mengatakan, penyebab penurunan peringkat laba ini adalah adanya rasio pencadangan yang cukup besar sampai kuartal 3 2016.
Rohan mengatakan, jika dilihat dari laba sebelum pencadangan, Mandiri mencatatkan pertumbuhan di atas rata-rata industri. Memang, jika dilihat dari laporan keuangan sampai kuartal 3 2016, laba operasional Mandiri masih mengalami pertumbuhan 14,8 persen yoy menjadi Rp55,17 triliun. (kon/ara)