Pekanbaru (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, menangkap sebuah truk beroda enam yang tertangkap tangan sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 7.000 liter tanpa kelengkapan dokumen.
"Barang bukti dan seorang supir telah diamankan untuk penyelidikan," kata Kepala Polres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo di Pekanbaru, Kamis.
Ari mengutarakan supir mobil bernomor polisi B 9353 SKY berinisial FS diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci (26/10). Penangkapan itu berawal saat truk yang melaju di tempat kejadian perkara tidak mengindahkan petugas saat akan dihentikan.
Petugas lantas berkoordinasi dengan personel lainnya yang saat itu berada di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Mendapat informasi keberadaan truk tersebut, sejumlah personel di ruas Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci kemudian menghentikannya.
"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," ujarnya. Untuk itu, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.
Aktivitas penyelundupan BBM jenis minyak tanah di Pelalawan cukup sering terjadi. Beberapa waktu lalu, petugas juga menahan sejumlah orang yang sengaja membawa minyak tanah dari Sumatera Selatan menuju ke Pekanbaru tanpa kelengkapan dokumen. (grc)