PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Tinggi Riau meringkus Neni Sanitra, seorang notaris di Pekanbaru, yang juga terpidana Pemalsuan akta. Sebelumnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai buron.
Neni ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, ketika akan berangkat menuju Batam. Hal ini dibenarkan Jadi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidawan, Rabu (26/10).
Dikatakannya, Neni Sanitra ditangkap tim Kejaksaan, Selasa (25/10) siang, selanjutnya Rabu (26/10) dibawa ke Pekanbaru melalui Bandara SSK II, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk kemudian dijebloskan ke Lapas Pekanbaru.
"Neni, terpidana satu tahun atas perkara pemalsuan Akta Perjanjian kerjasama. Sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung RI yang memvonisnya selama satu tahun penjara," ujarnya.
Pihak Kejaksaan sebelumnya sempat akan mengeksekusi Neni di kantornya, di Jalan Tuanku Tambusai. Namun yang bersangkutan mendadak sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros.
Menurut dokter yang menangani, tensi Neni 190/100 hingga berpotensi stroke. Akhirnya, kejaksaan menunda eksekusi dan pihak keluarga berjanji akan menyerahkan Neni setelah Idul Fitri. Kenyataannya, Neni tak kunjung datang, dan Neni pun dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Muspidawan.
Sementara Daniel Freddy, yang merupakan korban perbuatan akta palsu yang dibuat terpidana Neni, secara terpisah, mengucapkan terima kasihnya kepsda pihak Kejaksaan yang telah melakukan eksekusi terhadap terpidana.
"Ini merupakan perjalanan panjang bagi saya dalam mencari keadilan. Sebelumnya akibat perbuatan terpidana Neni dan dua orang lainnya, saya sudahdirugikan hingga Rp4 miliar. Ibaratnya mau jual kolor saja lagi untuk mencari keadilan tersebut. Dengan dieksekusi terpidana Neni ini, saya berharap perkara dua orang lainnya yang juga saya laporkan ke Polda Riau dapat berjalan," ujarnya.***