JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mendawak tujuh orang anggota DPRD Sumatera Utara karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.
Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
Di persidangan, jaksa menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan jumlah berbeda. Dalam dakwaan, tercatat Afan menerima Rp 1,295 miliar, Budiman Rp 1,095 miliar, Guntur Rp 555 juta.
Sementara Zulkifli Effendi menerima Rp 1.555 miliar, Bustami Rp 565 juta, Parluhutan Siregar Rp 862,5 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262.5 juta. Suap itu diberikan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Setwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.
Jaksa menilai perbuatan ketujuh terdakwa bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN," katanya.
Dalam kasus ini, ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (kom/sis)