Padang (RIAUMANDIRI.co)- Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap Ariesco Revi (32) oknum anggota polisi bersama teman wanitanya Yeni Sagita (41)sedang pesta narkoba di Rumah Susun Sewa (Rusunawa)Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (24/10) malam.
"Ariesco Revi merupakan anggota Yanma Polda Sumbar ditangkap di lantai limakamar 515 ARusunawa Purus," kata Kasatres Narkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Selasa.
Ia mengatakan kamar 515 A Rusunawa yang ditempati Asrico dan Yeni itu berdasarkan laporan kerap digunakan sebagai tempat untuk berpesta narkoba.
"Kami mendapatkan informasi dari para penghuni kamar di Rusunawa ini terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba dan langsung kita selidiki," sebut dia.
Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisa lokasi, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ketika mengetahui pelaku berada di dalam kamar 515 A Rusunawa Purus tersebut
"Di dalam kamar kami menemukan kedua pelaku dengan barang bukti," jelas dia.
Pihak kepolisian juga menggeledah tubuh pelaku dan seluruh ruangan untuk menemukan barang bukti lain. Dari penggeledahan itu pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu senilai Rp1 juta, alat hisap narkoba dan telepon genggam
"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah berada di Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 tentang peyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun.(ant)