PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kepala SMKN 1 Menpura, Kabupaten Siak, Sudarwanto, dituntut selama dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Sekolah sebesar Rp59 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak, Silaban SH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/10). Selain Sudarwanto, Jaksa juga menuntut Wakil Kepala Sekolah, Sriyono dan Bendahara Rutin, Yahya, masing-masing selama dua tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan.
Sementara terhadap terdakwa Sudarwanto, JPU menambah dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp59 juta, jika dalam satu bulan tidak dibayar maka dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya, jika tidak cukup diganti dengan penjara selama satu tahun.
JPU menilai, ketiganya terbukti bersalah sesuai dengan pasal Pasal 3, Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa selama satu Minggu untuk menyampaikan pembelaannya.
Sesuai dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan ketiga terdakwa mempergunakan dana BOS tahun 2014 senilai total Rp770 juta dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, beberapa barang yang dibeli dari beberapa toko diduga fiktif, dengan faktur pembelian baik tanda tangan dan cap dari toko yang dipalsukan terdakwa.
Dari hasil audit BPKP, dari total Rp770 juta dana BOS Tahun 2014 yang dicairkan, realiasi penggunaan hanya Rp675 juta.
Terdapat kelebihan sisa penggunaan anggaran senilai Rp36 juta. Sisa kelebihan anggaran telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara. Sementara itu, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp58 juta. ***