JAKARTA(RIAUMANDIRI.co) - Sebagai informasi untuk traveler, liburan ke Raja Ampat memang butuh dana yang tidak sedikit.
Untuk bisa menjelajahi kawasan Raja Ampat yang masuk ke dalam zona konservasi, traveler mesti mendapatkan izin resmi dan membayar Tarif Jasa Lingkungan.
Masuk ke Kawasan Konservasi Raja Ampat, traveler akan dikenai Tarif Jasa Lingkungan. Akibat dikeluhkan wisnus, muncul wacana untuk menurunkan tarif pada 2017.
Untuk wisatawan domestik, Tarif Jasa Lingkungan ini dipatok sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk wisman tarifnya sebesar Rp 1 juta per orang. Nantinya traveler akan mendapatkan Kartu Wisatawan, yang berlaku untuk 1 tahun sejak masa kunjungan.
Tarif ini nantinya akan dibayarkan ke Kantor BLUD UPTD KKP Raja Ampat, atau ke Kantor Conservation and Information Center Raja Ampat, dan bisa juga dibayarkan di loket penjualan tiket Kantor Pelabuhan Waisai. (dtc/ivn)