BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tahapan pelaksanaan Pilkada Kampar akan memasuki babak baru, pada hari ini Senin (24/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akan menetapkan pasangan calon (Paslon) yang akan mengikuti Pilkada 2017 mendatang.
Dari informasi yang diperoleh riaumandiri.co, tahapan penetapan paslon diawali dengan rapat pleno, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil penetapan.
"Penetapan Paslon diawali dengan rapat pleno KPU di ruang KPU Kampar lantai 2 yang akan dilakukan pukul 09.00 Wib, selanjutnya akan diumumkan hasil penetapannya di Aula KPU sekitar Pukul 13.00 Wib dengan mengundang Paslon," terang Sardalis, Komisioner KPU Devisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
Terkait pengamanan saat penyampaian hasil pleno ini, Sardalis mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kita sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, sedangkan untuk Paslon yang tidak lolos, kita berikan ruang 3 hari semenjak penetapan untuk mengajukan keberatan melalui Panwas," bebernya.
Adanya calon yang belum mengajukan surat kemunduran diri pada instansi yang menaunginya, Sardalis mengaku hal tersebut tidak akan menghambat Paslon tersebut.
"Karena sesuai dengan PKPU pasal 68, surat kemunduran diri dari instansi yang bersangkutan harus sampai ke KPU paling lambat 5 hari semenjak penetapan," ungkapnya lagi.(ari)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 25 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang