Pelaku Cabul Gadis Belia Dilaporkan ke Polsek Langgam

Senin, 24 Oktober 2016 - 08:53 WIB
PANGKALANKERINCI (RIAUMANDIRI.co)-Pria berinisial VH dilaporkan ke Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. VH dilaporkan setelah ada pengakuan dari korban.
 
Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Herman Pelani, Minggu (23/10), VH diamakankan Sabtu kemarin setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
 
"Sesuai dengan laporan polisi Polsek Langgam 21 Oktober, diamankan pelaku dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," jelas Herman Pelani.
 
Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika korban EN (15) warga Kecamatan Langgam keluar dari rumah dengan alasan pergi ke gereja. Namun setelah dicari, korban tidak ditemukan.
 
"Dari keterangan teman korban, EN dijemput oleh VH dan dibawa ke Tahap 6 Desa Gondai dengan alasan jalan-jalan," ungkapnya.
Lanjut Herman Pelani menjelaskan, sekira jam 17.30 WIB korban pulang ke rumah dengan raut wajah kusam dan rok bagian belakang yang dikenakan sobek.
 
"Ketika korban ditanya oleh orangtuanya dari mana dan kenapa menangis serta kenapa roknya sobek, lalu korban pun menceritakan kalau telah disetubuhi oleh VH di dalam kebunan sawit," jelasnya.
 
Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan kemudian melaporkannya peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.(grc/hai)

Editor:

Terkini

Terpopuler