Padang (RIAUMANDIRI.co) - Rokok ilegal mendominasi hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Sumatera Barat (Sumbar) daripada produk tangkapan lainnya.
"Untuk rokok saja kami telah menyita hampir empat juta batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Andhi Pramono di Padang, Jumat (21/10).
Katanya mencontohkan jika tarif cukai rokok sebesar Rp400 maka ada sekitar Rp1,6 miliar kerugian negara dari Januari sampai Oktober ini karena rokok ilegal tersebut.
Ia menyebutkan rokok ilegal tersebut ditemukan di jalur darat dengan bermacam pelanggaran yaitu tanpa lebel cukai, cukai yang dipalsukan, cukai bekas, dan menggunakan cukai merek rokok lain.
"Untuk September 2016 saja kami telah menyita 3.266 batang rokok ilegal dari berbagi merek seperti Luffman, Bintang Super Premium, Gudang Cengkeh, X5, Miami mild," ujarnya.
Ia mengaku kesulitan menindaklanjuti rokok ilegal tersebut karena pada kemasan rokok tidak dituliskan siapa dan dimana rokok tersebut diproduksi serta kadar kandungan bahan-bahan yang digunakan.
Namun menurutnya rokok-rokok tersebut datang dari provinsi lain karena pihaknya tidak menemukan pabrik pembuatan rokok Sumbar. "Beredarnya rokok ilegal tersebut di Sumbar karena harga rokoknya yang murah namun sayangnya masyarakat tidak melihat siapa yang memproduksi serta kadar bahan-bahan yang digunakan pada rokok tersebut," katanya.
Untuk itu ia selalu meletakkan anggotanya, memperbanyak informan, dan melakukan kerjasama dengan pihak terkait agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh produk apapun.
Selain rokok, pihaknya juga menemukan obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta sex toys yang penyebaran harus dikontrol.(ant/hai)