PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)- Sesuai tahapan, pengumuman pasangan calon yang akan ikut Pilkada Pekanbaru 2017 di KPU Pekanbaru pada 24 Oktober 2016. Salah satu parpol pengusung bakal calon dari pasangan Dastrayani Bibra - Said Usman Abdullah (BISA), PDI-P Pekanbaru menegaskan, tidak ada alasan KPU untuk tidak meloloskan pasangan ini.
Ketua DPC PDIP Kota Pekanbaru Robin P Hutagalung saat ditemui di kantornya, menegaskan, PDI-P optimis jika KPU akan meloloskan pasangan BISA untuk ikut bertarung, tanpa berkutat di pusaran disabilitas, sesui hasli tes kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Arifin Ahmad, Provinsi Riau.
"Kita komit dukung penyelenggara Pilkada ini, karena parpol peserta wajib untuk itu. Namun dalam persoalan ini, perlu kita pahami, khusus dalam persoalan ini, mengapa kita (PDIP) tidak mengganti pasangan seperti disampaikan KPU, karena sesuai hasil rekomendasi Panwas ke KPU pada 4 Oktober menyebutkan Said Usman Abullah, lolos kesehatan," jelas Robin, Kamis (20/10).
Dikatakan Robin, pihaknya menunggu jawaban KPU atas rekomendasi Panwaslu, sesuai aturan harus diberikan jawaban sebelum pukul 00.00 WIB tanggal 4 Oktober 2016 tersebut. Namun, kata Robin, KPU baru menyelesaikan hasil sidang pleno pada Subuh dini hari yang sudah masuk tanggal 5 Oktober 2016, artinya lewat dari waktu tahap.
"Pada tenggang waktu itu, yakni tanggal 4 Oktober pada jam 00:00 WIB, KPU tidak ada keluarkan hasil sidang jawaban terhadap rekom Panwas. Dengan demikian, berarti KPU tunduk pada rekomendasi Panwas. Parpol pengusung (PDI-P dan PPP) tidak melakukan penggantian pasangan calon," terangnya.
Dengan tidak adanya pernyataan sikap KPU hingga pukul 00.00 WIB itulah dan memberikan surat itulah, yang membuat parpol pengusung, optimis pasangan BISA lolos pada pengumuman tanggal 24 Oktober 2016 nanti.(ben)