BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah lembaga ekonomi yang didirikan oleh pemerintah daerah, dengan kewenangan membentuk dan mengelola sumber daya yang ada di daerah tersebut.
Hal ini termuat dalam peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom.
Tujuan dari dibentuknya BUMD sebenarnya untuk memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
Namun kenyataannya badan usaha milik daerah ini justru tidak memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut ,Ikhwani Ratna pengamat ekonomi dari UIN Suska Riau hanya ada dua BUMD yang bisa memberikan kontribusi atau royalti terhadap PAD provinsi, dan salah satunya Bank Riaukepri.
Namun, kenyataannya bank milik daerah ini masih menerima dana APBD dari mata anggaran penyertaan modal. Padahal jika melihat dari keuntungan yang didapat oleh Bank Riaukepri sudah saatnya lebih mandiri. "Bank Riaukepri tidak perlu lagi meminta atau menerima dana APBD, karena ini akan membebani APBD saja. Dari keuntungan yang diperoleh, sudah saatnya bank ini mandiri," kata Ikhwani Ratna.
Memang, suda masanya dana investasi atau penyertaan modal dari APBD yang disuntikan kepada BUMD, adalah modal untuk investasi, memperluas usaha dengan target Laba yang akan diraih untuk PAD.
"Pemda harus memasang target laba yang harus dicapai pada BUMD dan harus dimuat dalam kontrak kerja dengan jajaran direksi BUMD tersebut," tegasnya.
Artinya, pemerintah harus memiliki kontrak kerja yang benar- benar jelasnya untuk mencapai target keuntungan yang diinginkan pada PAD.
Sehingga kemandirian perusahaan yang idealnya menjadi bemper pemerintah daerah untuk mendukung keuangan daerah, bernar-benar berjalan pada relnya.***