JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemberantasan Korupsi, menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Hal itu merupakan pengembangan dalam kasus suap yang telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Samsu Umar. Ia diduga termasuk salah satu pihak yang menyuap Akil Mochtar. "Sprindik sudah ada," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, disitat dari detik.com, Rabu (19/10).
Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Atas kasus ini, dalam waktu dekat pun akan diumumkan segera. Menurut Yuyuk, saat ini KPK masih mengumpulkan beberapa dokumen.
"Untuk Bupati Buton akan secepatnya diumumkan. Sebenarnya sedang menunggu dokumennya lengkap," kata Yuyuk. Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp2,989 miliar. Uang diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketa Pilkada saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini. Dalam kasus ini, masih tersisa kasus sengketa pilkada di Jawa Timur dan Kabupaten Buton.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada tujuh sengketa Pilkada yang dimainkan Akil.
Beberapa di antaranya yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu KPK juga menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzanna. (dtc, sis)