BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Kampar bertekad meningkatkan peringkat keterisian Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) tahun 2016 menjadi peringkat terbaik di Riau. Saat ini peringkat keterisian SIPD Kabupaten Kampar berada peringkat enam di Riau.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi pengisian dan pemetaan elemen SIPD Kampar yang digelar di aula Bappeda, Rabu (19/10). Rapat dipimpin Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar, Afrizal.
Rapat dihadiri kepala bidang, kepala Subbidang, Kasubbag di lingkungan Bappeda dan seluruh SKPD terkait dengan pengisian dan pemetaan elemen SIPD.
Sistem informasi ini merupakan amanah dari peraturan dan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SIPD.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 391 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
Informasi Pemerintahan Daerah tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. SIPD ini bermanfaat dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra, Renja SKPD, penyusunan dan evaluasi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. SIPD terdiri 8 kelompok data, 31 jenis data dan 2697 elemen data.
Kini seiring dengan pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014, maka dilakukan pemetaan elemen data sesuai dengan 32 urusan yakni urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan.
Dalam rapat terungkap bahwa Juni lalu sudah dilaksanakan rapat sosialisasi dan koordinasi SIPD. Hasilnya diminta kepada seluruh SKPD terkait menyampaikan data SIPD untuk diinput oleh Bappeda selaku koordinator Tim.
Hasilnya memang belum semua SKPD menyampaikan data dan bagi SKPD yang sudah menyampaikan data, perlu di perhatikan lagi kevalidan dan kelengkapan data.
Seluruh SKPD sepakat akan menyampaikan data SIPD minggu ketiga November 2016. Disamping itu SKPD juga akan melakukan pemetaan elemen data sesuai dengan kondisi daerah.
Tekad dari SKPD disambut baik oleh Bappeda dan sama-sama bertekad mengisi SIPD sehingga tingkat keterisian meningkat dengan baik. Diingatkan bahwa pengisian SIPD bukan sekedar memperbaiki peringkat tapi lebih kepada fungsi SIPD itu yang sudah diamanahkan undang-Undang. “Pengisian SIPD ini menjadi kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Kampar,” ujar Afrizal. (oni)