RENGAT(RIAUMANDIRI.co)- Vonis 4 tahun denda 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dijatuhkan Pengadilan Negeri Rengat terhadap dua orang terdakwa menyimpan, memiliki dan memperdagangkan kulit Harimau di Kuantan Singingi. Putusan dikeluarkan Majelis Hakim di ketuai Wiwin Sulistya, Imanuel dan Petra sebagai hakim anggota, mendapatkan perhatian nasional dan dunia.
Vonis tersebut dianggap telah mendukung upaya pelestarian satwa langka, khususnya Harimau. "Ini rekor vonis tertinggi diberikan terhadap pelaku pemburu dan penjual bagian tubuh hewan langka di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakkhir. Makanya kami sangat meberikan apresiasi kepada PN Rengat dan sudah sewajarnya untuk diberikan penghargaan, ungkap ketua bidang Program WWF Indonesia di Riau, Wisnu Sukmantoro.
Penghargaan diberikan kepada PN Rengat diiterima langsung oleh ketua PN Rengat Moh Sutarwadi. Selain itu juga diberikan kepada tiga orang majelis hakim pemimpin sidang dan satu orang panitera, Iwan. Pemberian peghargaan langsung dihantarkan ke PN Rengat, Rabu (19/10).
Selain itu juga menurut Wisnu, vonis tersebut, tentunya akan menjadi contoh bagi daerah lain dan memberikan efek jera kepada para pelaku pengrusakan lingkungan dan pemusnah hewan atau satwa langka dan dilindungi, sehingga para pelaku tidak bisa lagi bebas begitu saja setelah melakukan perbuatan mereka dengan vonis bebas atau hanya vonis ringan saja.
Dijelaskannya, ada empat hal saat ini menjadi perhatian dibidang lingkungan yakni Illegal Loging (pembabatan hutan), illegal mining (kegiatan tanpa izin negara, khususnya dalam ketiadaan hak atas tanah, izin usaha pertambangan, eksplorasi atau mineral izin transportasi), illegal Fishing ( kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang) dan perburuan satwa liar.
Ditambahkannya, vonis diberikan oleh hakim PN Rengat ini sangatlah berarti dalam membangun performa, kepercayaan publik dan integritas bagi aparat penegakk hukum.
Sementara itu, Moh Sutarwadi mengungkapkan vonis diberikan tersebut, merupakan bagian dari tugas dari hakim dalam memutuskan sebuah perkara."Saya terima kasih atas penghargaan diberikan WWF, meskipun ini sudah menjadi tugas hakim,"ucapnya.
Selain itu dikatakannya, vonis tersebut, merupakan salah satu upaya bagi badan pengadilan untuk juga ikut melindungi satwa-satwa dilindungi. Namun tentunya masukan dan kritikan tetap dibutuhkan.(eka)