Medan (RIAUMANDIRI.co) - Polrestabes Medan meringkus lima orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat gadungan pada Selasa (11/10) lalu di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau Medan dengan satu orang tersangka diamankan di kediamannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, kelima pelaku tersebut berinisial BYM (50) penduduk Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, RBA (45) penduduk Jalan Turi,
Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, BS (39) penduduk Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, S (45) penduduk Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan A (33) penduduk Jalan Rel, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Empat orang yang ditangkap di lokasi hiburan malam tersebut yaitu A, S, RBA dan BS. Petugas juga mengamankan kartu tanda pengenal BNN palsu, mobil dan peluru softgun," jelas Kombes Pol Mardiaz di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/10).
Dirilis dari analisadaily.com, Mardiaz lebih lanjut menuturkan, salah satu tersangka berperan sebagai pimpinan berinisial BYM diamankan di rumahnya di Jalan Seroja, Ke lurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal setelah dilakukan pengembangan dari empat orang tersangka tersebut.
"BYM kita amankan di rumahnya dan petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti," tuturnya. Untuk seluruh barang bukti yang diamankan oleh kelima tersangka tersebut, petugas berhasil menyita satu? pucuk senjata softgun laras panjang, satu softgun laras pendek, tiga kartu anggota BNN,
satu buah walkie talkie, dua telepon genggam, satu kartu pers, satu kartu Mabes TNI, satu lencana Badan Intelijen Negara (BIN), satu dompet BNN, beberapa potong pakaian dan celana loreng.
"Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api junto Pasal 4 Perkap Kapolri No. 8 tahun 2012, serta Pasal Pemalsuan," pungkas Kombes Pol Mardiaz. (adc/ril)