JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Selama dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah mengampanyekan internet sehat dan mencegah akses situs-situs porno atau situs berbahaya. Untuk mencegah paham radikal yang bergerak bebas dan menyebarluas di masyarakat, Kominfo melakukan penutupan terhadap 22 situs radikal di Indonesia pada Maret 2015.
Penutupan dilakukan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Kominfo dalam hal ini meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir sejumlah situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan website penggerak paham radikalisme dan atau simpatisan radikalisme.
Dalam memberantas paham radikalisme, Kominfo kembali melakukan pemblokiran sejumlah situs radikal pada awal 2016. Tercatat bahwa Kominfo memblokir 24 situs radikal pada Januari tahun ini. Pemblokiran dilakukan atas laporan masyarakat tentang situs tertentu yang diduga mendukung perjuangan atau paham ISIS. Sebagian besar dari situs tersebut dibuat dengan memakai platform blog seperti Blogspot dan Wordpress.
Selain situs-situs berisi konten radikal, Kominfo juga menerima laporan masyarakat tentang adanya akun di media sosial yang isinya mengandung konten pornografi anak. Selama dua tahun terakhir, tercatat Kominfo telah memblokir sekira 800 ribu situs. Porsi paling besar sekira 90 persen diisi oleh konten pornografi, sisanya ialah situs-situs yang berbau kekerasan dan perjudian.
Meski demikian, tidak mudah bagi Kominfo untuk memblokir seluruh situs porno yang ada, karena menurut Menkominfo Rudiantara, jumlah situs porno ini tumbuh lebih besar dibandingkan aksi pemblokirannya. Pemerintah juga memiliki program untuk mendukung internet sehat dan mencegah dampak buruk internet bagi pengguna di Indonesia.
Kominfo memiliki tiga pendekatan dalam menangani penyalahgunaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
1. Pendekatan Teknologi
Pendekatan Teknologi yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan akses situs negatif melalui sistem penyaringan konten negatif yaitu Trust Positif, DNS Nawala, dan Sistem Whitelist Nusantara yang menyediakan rekomendasi situs-situs positif.
2. Pendekatan Hukum
Melalui pendekatan hukum, di mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan berita bohong, SARA serta ancaman kekerasan, UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta.
3. Pendekatan Sosio Kultural
Pendekatan sosio kultural yaitu melalui pelatihan agen perubahan informatika (internet CAKAP dan Relawan TIK), pembuatan video animasi digital hero Indonesia, serta melalui penyelenggaraan berbagai kompetisi seperti INAICTA, AICTA, Duta Internet CAKAP, Kartini Next Generation. Tidak hanya situs porno dan situs yang dianggap menyebarluaskan paham radikal, Kominfo pada 23 November 2015 juga menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik.
Penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015, perihal rekomendasi penutupan konten dan hak asasi pengguna pelanggaran hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).(okz/ivn)