Perda SOPD Proses Evaluasi Pemprov

Selasa, 18 Oktober 2016 - 08:56 WIB
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyalami Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat mengikuti acara penutupan MTQ Riau di Pekanbaru, Sabtu (15/10) malam.

BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co)-Peraturan Daerah tentang Satuan Organisasi dan Perangkat Daerah saat ini sedang dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Organisasi. Sambil berjalan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai menyusun Peraturan Bupati sebagai pelaksana dari Perda tersebut.

 “Aturannya seperti itu, jadi Perda yang disahkan kemarin itu kita kirimkan ke Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi. Sambil menunggu hasil evaluasi, kita juga sedang menyusun Perbup SKPD sesuai dengan Perda terbaru,” kata Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis, Supardi kepada wartawan, Senin (17/10).


Evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau lebih mengarah kepada penyesuaian redaksi. Sementara untuk substansi, seperti jumlah SKPD tidak akan berubah. “Karena ketika Perda ini masih berbentuk Ranperda, kita juga sudah berdiskusi dengan Biro Organisasi,” katanya yang sedang mengikuti rapat sehingga tidak bisa berbicara panjang lebar.


Kehilangan Jabatan Pasca disahkannya Perda SOPD, sebanyak 5 SOPD akan hilang. Akibat pengurangan tersebut, 110 ASN akan kehilangan jabatan alias non job. Kabag Humas Kantor Bupati Bengkalis, Johansyah Syafri saat dikonfirmasi membenarkan kemungkinan tersebut. Dikatakan, akan ada pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Aparatur Sipil Negara. Baik itu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Pejabat Administrator maupun Pejabat Pengawas.


“Konsekuensinya memang demikian dan tak bisa dihindari. Karena adanya pengurangan jumlah Staf Ahli Bupati Bengkalis dan PD, untuk PPTP dapat dipastikan akan berkurang 7 orang,” kata Johan.


Sedangkan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Johan mengatakan, dirinya belum dapat data atau pasti. Namun, dengan memperhitungkan adanya penambahan 3 kecamatan baru, untuk Pejabat Administrator diperkirakan berkurang sekitar 35 orang dan Pejabat Pengawas yang bakal 'kehilangan kursi' kurang lebih 110 orang.


“Angka itu hanya estimasi sesuai pengurangan jumlah serta adanya perubahan tipe PD. Sebab, dari 31 PD dalam Perda tersebut, tidak semuanya tipe A. Yang tipe A hanya 19 PD. Sedangkan sisanya 11 PD tipe B dan 1 PD tipe C,” ujarnya. (adv/hms)

Editor:

Terkini

Terpopuler