Izin Operasi Karaoke hingga Pukul 12 Malam

Sabtu, 14 Februari 2015 - 10:40 WIB

DUMAI (HR)-Satpol-PP Kota Dumai menegaskan izin operasional karaoke sampai pukul 12.00 WIB malam. Jika ada yang melanggar bakal ditutup paksa.


Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Dumai, Noviar Indra Putra Nasution, apabila ada tempat hiburan yang buka hingga dini hari akan diberi sangsi tegas karena melanggar Perwako Dumai.

"Berdasarkan Perwako Dumai Nomor 21 Tahun 2013, tempat hiburan hanya boleh buka hingga pukul 00.00 WIB. Jika ada pusat hiburan yang buka di atas pukul 00.00 WIB dianggap melanggar Perwako Dumai 2013 dan bisa diberi sanksi tegas," tegas Noviar, Jumat (13/2).

Ia perlu menyampaikan hal tersebut karena banyak laporan dari masyarakat tentang tempat hiburan malam yang beroperasio hingga dini hari.  Ia pun berjanji akan menugaskan personel Satpol PP untuk melakukan razia di tempat membandel tersebut.

"Kita akan menggelar operasi di tempat hiburan malam yang beroperasi lewat jam 12 malam. Jika terbukti buka hingga dini hari izin tempat karaoke dan hiburan bisa dicabut," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra. Hendri sandra mengatakan jika ada tempat hiburan malam yang melanggar Perwako terancam dicabut izinnya.

"Jam opetrasional tempat hiburan malam di Kota Dumai sudah diatur di dalam Perwako Dumai Nomor 21 Tahun 2013 tentang izin dan ketentuan operasional hiburan malam. Bahkan Perwako sudah kita sosialisasikan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam di Dumai. Jika ada yang melanggar izinnya bisa kita cabut," pungkasnya.(zul)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler